Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, hubungan masyarakat, dokumentasi, serta pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
