Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanan urusan keamanan di lingkungan PPATK;
b. pemeliharaan barang milik negara/kekayaan negara, sarana dan prasarana;
c. pelaksanaan urusan perlengkapan; dan
d. pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya dan kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
