Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko; b. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda