Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan persuratan;
b. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan dokumentasi PPATK;
c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan tata usaha Pimpinan PPATK;
d. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
e. koordinasi dan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara;
f. koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya dan kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Koreksi Anda
