Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan persuratan; b. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan dokumentasi PPATK; c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan tata usaha Pimpinan PPATK; d. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan; e. koordinasi dan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; f. koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya dan kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Koreksi Anda