Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pimpinan PPATK; b. pelaksanaan urusan keprotokolan dan keamanan Pimpinan PPATK; c. penyiapan bahan materi Pimpinan PPATK; dan d. pelaksanaan fasilitasi rapat Pimpinan PPATK.
Koreksi Anda