Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya dan kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda