Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan PPATK;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran PPATK;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, manajemen internal, dan dokumentasi PPATK;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana PPATK;
e. pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara dan layanan pengadaan PPATK; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala PPATK.
Koreksi Anda
