Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda
