Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda