Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut Pimpinan PPATK adalah Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK.
3. Instansi Terkait adalah instansi penegak hukum, instansi yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor, lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara, dan lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Koreksi Anda
