Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Umum; b. Biro Perencanaan dan Keuangan; dan c. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana.
Koreksi Anda