Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.