Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, sebagai berikut: a. seseorang (informan) dalam pembinaan penyelidik dan/atau penyidik yang diketahui oleh atasan penyidik; dan b. pelapor, saksi, dan/atau korban yang wajib mendapat pelindungan baik keamanannya maupun hukum. 5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda