Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, paling sedikit:
a. peraturan kepolisian;
b. kesepakatan bersama;
c. prosedur pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
d. prosedur pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
e. prosedur pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum;
f. prosedur pelayanan perizinan senjata api dan bahan peledak;
g. prosedur pelayanan penerbitan dokumen orang asing;
h. prosedur pelayanan pemberian bantuan kepolisian yang meliputi pengawalan, pengamanan, dan pelaporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat;
dan
i. pengadaan barang dan jasa di lingkungan Polri.
12. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
