Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11B

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi yang dikecualikan berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, meliputi: a. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik, dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam negeri; b. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, taktik, dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran atau evaluasi; c. informasi tentang jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta rencana pengembangannya; dan/atau d. dokumen peralatan, sarana, dan/atau prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran atau evaluasi. 9. Pasal 12 dihapus. 10. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda