Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia
Teks Saat Ini
(2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Kadivhumas Polri untuk tingkat Mabes Polri;
b. Kapolda untuk tingkat Polda;
c. Kapolres untuk tingkat Polres;
d. Kapolsek untuk tingkat Polsek; dan
e. Kapolres untuk Kapolsek yang melaksanakan fungsi PID.
Koreksi Anda
