Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Kadivhumas Polri untuk tingkat Mabes Polri; b. Kapolda untuk tingkat Polda; c. Kapolres untuk tingkat Polres; d. Kapolsek untuk tingkat Polsek; dan e. Kapolres untuk Kapolsek yang melaksanakan fungsi PID.
Koreksi Anda