Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib disampaikan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, paling sedikit: a. laporan rencana kerja kesatuan Polri tahunan; b. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP); c. data statistik gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat setiap 3 (tiga) bulanan, 6 (enam) bulanan, dan tahunan; d. seleksi penerimaan calon anggota Polri; dan e. seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara pada Polri. 13. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda