Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia
Teks Saat Ini
(1) PID pada tingkat Polres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b angka 2 berada pada Kepala Seksi Humas Polres.
(2) PID pada tingkat Polsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b angka 3 berada pada Kepala Seksi Humas Polsek.
(3) Dalam hal Polsek belum memiliki pejabat Kepala Seksi Humas, fungsi PID dilaksanakan oleh Kapolsek.
14. Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
