Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia
Teks Saat Ini
Informasi yang dikecualikan berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi informasi yang dapat:
a. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
b. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
c. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
d. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya;
dan/atau
e. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
