Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi yang dikecualikan berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi informasi yang dapat: a. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; b. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; c. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; d. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau e. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda