Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, sebagai berikut: a. identitas penyelidik dan/atau penyidik, beserta keluarganya dalam melakukan penyidikan tindak pidana yang memerlukan perhatian khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. identitas penyelidik dan/atau penyidik beserta keluarganya sebagaimana dimaksud pada huruf a, keselamatannya wajib dijamin oleh kesatuannya; dan c. identitas informan. 7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda