Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang dapat membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e berupa dokumen peralatan, sarana, dan/atau prasarana yang digunakan dalam kepentingan penegakan hukum, yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran atau evaluasi. 8. Di antara Pasal 11A dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda