Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, merupakan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, paling sedikit:
a. unjuk rasa yang berpotensi anarkis;
b. kerusuhan massa;
c. bencana alam yang berdampak luas;
d. peristiwa yang meresahkan masyarakat;
e. kecelakaan moda transportasi yang menarik perhatian masyarakat; dan
f. ancaman/peledakan bom.
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
