Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang dapat mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, sebagai berikut: a. sistem operasional intelijen kriminal; b. rencana kegiatan operasional intelijen kriminal; c. sasaran intelijen kriminal; dan d. data intelijen kriminal. 6. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda