Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
2. Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
3. Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
4. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
6. Haircut adalah faktor pengurang nilai pasar wajar Efek sesuai dengan risikonya sebesar persentase tertentu dari nilai pasar wajar Efek dimaksud.
7. Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang selanjutnya disebut MKBD adalah jumlah aset lancar Perusahaan Efek dikurangi dengan seluruh liabilitas Perusahaan Efek dan Ranking Liabilities, ditambah dengan utang sub-ordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.
8. Peringkat adalah opini yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek tentang kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu oleh suatu pihak berkaitan dengan Efek yang diterbitkan oleh dimaksud yang diperingkat.
9. Ranking Liabilities adalah sejumlah kewajiban kontinjen dan kewajiban off balance sheet yang akan ditambahkan pada liabilitas sebagai faktor risiko dalam penghitungan MKBD, yang nilainya ditetapkan berdasarkan perhitungan tertentu.
10. Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak- pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
11. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
12. Posisi Long adalah saldo Efek dalam akun tertentu di buku pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang dimiliki oleh Perusahaan Efek atau sejumlah Efek yang wajib diserahkan oleh Perusahaan Efek kepada nasabah.
13. Posisi Short adalah saldo Efek dalam akun tertentu di buku pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang dijual oleh Perusahaan Efek untuk kepentingannya sendiri dan/atau kepentingan nasabah, tetapi pada saat dijual Efek dimaksud belum dimiliki oleh Perusahaan Efek dan/atau belum diserahkan oleh nasabah kepada Perusahaan Efek.
14. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Penghitungan MKBD wajib dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penghitungan MKBD dilakukan sesuai dengan Formulir Laporan Perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Formulir 9) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang secara berurutan sebagai berikut:
1. menentukan nilai modal kerja dengan cara total aset lancar dikurangi dengan total liabilitas dan Ranking Liabilities;
2. menentukan nilai modal kerja bersih dengan cara modal kerja ditambah dengan utang sub-ordinasi;
dan
3. menentukan nilai MKBD dengan cara modal kerja bersih dikurangi dengan total penyesuaian risiko likuiditas, penyesuaian risiko pasar, penyesuaian risiko kredit, dan penyesuaian risiko kegiatan usaha, serta ditambah dengan pengembalian Haircut atas Efek yang ditutup dengan lindung nilai.
b. penyesuaian risiko likuiditas sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 merupakan penyesuaian terhadap risiko atas likuiditas deposito, dengan ketentuan:
1. untuk deposito yang ditempatkan pada bank umum dan/atau bank perkreditan rakyat di dalam negeri:
a) deposito pada bank umum yang memiliki jangka waktu sama atau kurang dari 3 (tiga) bulan dilakukan penyesuaian sebesar 0% (nol persen);
b) deposito pada bank umum yang memiliki jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan, dan:
1) dijamin lembaga penjaminan simpanan, nilai deposito sampai dengan batas penjaminan lembaga penjaminan simpanan dilakukan penyesuaian sebesar 0% (nol persen);
2) tidak dijamin lembaga penjaminan simpanan dilakukan penyesuaian sebagai berikut:
(a) jika bank umum tidak sedang diajukan pailit, tidak dinyatakan pailit, atau tidak dalam proses likuidasi dilakukan penyesuaian sebesar 5% (lima persen);
(b) jika bank umum sedang diajukan pailit, dinyatakan pailit, atau
dalam proses likuidasi dilakukan penyesuaian sebesar 100% (seratus persen);
c) penempatan pada bank perkreditan rakyat dilakukan penyesuaian sebesar 100% (seratus persen); dan
2. untuk deposito yang ditempatkan pada bank di luar negeri dilakukan penyesuaian sebesar 100% (seratus persen).
c. penyesuaian risiko pasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 merupakan penyesuaian terhadap risiko Efek milik Perusahaan Efek yang dihitung berdasarkan Haircut tertentu dari nilai pasar wajar.
d. Haircut Efek milik Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi:
1) Haircut untuk Sertifikat Bank INDONESIA sebesar 5% (lima persen).
2) Haircut untuk surat berharga negara yang memiliki sisa jangka waktu jatuh tempo:
a) 0 sampai dengan 7 tahun sebesar 5% (lima persen);
b) lebih dari 7 tahun hingga 15 tahun sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); dan c) lebih dari 15 tahun sebesar 10% (sepuluh persen);
3) Haircut untuk obligasi, sukuk korporasi, atau Efek beragun aset arus kas tetap yang tercatat di Bursa Efek di INDONESIA yang memiliki:
a) peringkat setara dengan AAA sebesar 5% (lima persen);
b) peringkat setara dengan AA hingga kurang dari setara dengan AAA sebesar 15% (lima belas persen);
c) peringkat setara dengan A hingga kurang dari setara dengan AA sebesar 25% (dua puluh lima persen);
d) peringkat setara dengan BBB- hingga kurang dari setara dengan A sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan e) peringkat kurang dari setara dengan BBB- sebesar 100% (seratus persen);
4) Haircut untuk Efek bersifat ekuitas atau Efek beragun aset arus kas tidak tetap yang tercatat di Bursa Efek di INDONESIA dan reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dikelompokkan berdasarkan besaran Haircut yang ditetapkan oleh komite setiap bulan;
5) Haircut untuk Efek bersifat ekuitas yang tidak lagi tercatat di Bursa Efek di INDONESIA (delist) yang diterbitkan di INDONESIA sebesar 100% (seratus persen);
6) Haircut untuk Efek luar negeri sebesar 90% (sembilan puluh persen);
7) Haircut untuk unit penyertaan reksa dana yang tidak diperdagangkan di Bursa Efek yang termasuk dalam kategori:
a) pasar uang sebesar 10% (sepuluh persen);
b) terproteksi sebesar 10% (sepuluh persen);
c) dengan penjaminan sebesar 10% (sepuluh persen);
d) pendapatan tetap sebesar 15% (lima belas persen);
e) campuran atau saham sebesar 20% (dua puluh persen);
f) indeks sebesar 20% (dua puluh persen); dan g) penyertaan terbatas sebesar 40% (empat puluh persen);
8) Haircut untuk investasi yang dikelola oleh Perusahaan Efek lain sebesar 100% (seratus persen);
9) Haircut untuk unit penyertaan dana investasi real estat sebesar 15% (lima belas persen);
10) Haircut untuk kontrak opsi atas Efek atau atas indeks Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek di INDONESIA sebesar 10% (sepuluh persen);
11) Haircut untuk kontrak berjangka atas Efek atau atas indeks Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek di INDONESIA sebesar 10% (sepuluh persen);
12) Haircut untuk Efek lain selain sebagaimana diatur pada angka 1) sampai dengan angka 11) sebesar 100% (seratus persen) kecuali ditentukan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan;
e. dalam rangka menjalankan fungsinya, Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib membentuk komite sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 4) yang mempunyai tugas untuk:
1. MENETAPKAN besarnya Haircut Efek bersifat ekuitas atau Efek beragun aset arus kas tidak tetap yang tercatat di Bursa Efek di INDONESIA dan reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek; dan
2. mengumumkan besarnya Haircut Efek sebagaimana dimaksud pada angka 1 pada laman (website) Lembaga Kliring dan Penjaminan;
f. penyesuaian risiko kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 merupakan faktor pengurang senilai:
1. tagihan uang pengganti yang timbul akibat nasabah kelembagaan mengalami gagal serah Efek kepada Perusahaan Efek atas transaksi jual nasabah kelembagaan tersebut;
2. tagihan yang terjadi akibat nasabah kelembagaan mengalami gagal serah dana kepada Perusahaan Efek atas transaksi beli nasabah kelembagaan tersebut; atau
3. tagihan kepada Perusahaan Efek lain yang timbul akibat Perusahaan Efek lain yang bertindak
sebagai lawan transaksi (counterparty) tersebut mengalami gagal serah dana;
g. Penyesuaian risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 merupakan faktor pengurang akibat Perusahaan Efek:
1. tidak memisahkan dana milik nasabah terkait dengan kegiatan Perantara Pedagang Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek;
2. tidak memisahkan Efek bebas milik nasabah;
atau
3. tidak menyisihkan dana sejumlah nilai pasar wajar Efek yang belum berada dalam pengendalian langsung Perusahaan Efek dalam jangka waktu 5 (lima) hari bursa setelah tanggal penyelesaian;
h. jumlah Ranking Liabilities yang ditambahkan pada nilai total liabilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 terdiri dari:
1. apabila Perusahaan Efek melakukan transaksi repurchase agreement (repo):
a) untuk transaksi repurchase agreement (repo) atas surat berharga negara, 1% (satu persen) dari nilai pembelian kembali Efek dalam transaksi repurchase agreement (repo) harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities;
b) untuk transaksi repurchase agreement (repo) atas obligasi atau sukuk korporasi, 3% (tiga persen) dari nilai pembelian kembali Efek dalam transaksi repurchase agreement (repo) harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities; dan c) untuk transaksi repurchase agreement (repo) atas Efek bersifat ekuitas yang tercatat di Bursa Efek di INDONESIA, 5% (lima persen) dari nilai pembelian kembali Efek dalam transaksi repurchase agreement (repo) harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities;
2. apabila Perusahaan Efek melakukan transaksi reverse repurchase agreement (reverse repo):
a) untuk transaksi reverse repurchase agreement (reverse repo) atas surat berharga negara, jika nilai pasar wajar surat berharga negara tersebut, kurang dari 105% (seratus lima persen) dikalikan dengan nilai penjualan kembali, kekurangannya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities;
b) untuk transaksi reverse repurchase agreement (reverse repo) atas obligasi atau sukuk korporasi, jika nilai pasar wajar obligasi atau sukuk korporasi tersebut, kurang dari 110% (seratus sepuluh persen) dikalikan dengan nilai penjualan kembali, kekurangannya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities; dan c) untuk transaksi reverse repurchase agreement (reverse repo) atas Efek bersifat ekuitas yang tercatat di Bursa Efek di INDONESIA, jika nilai pasar wajar Efek bersifat ekuitas tersebut, kurang dari 120% (seratus dua puluh persen) dikalikan dengan nilai penjualan kembali, kekurangannya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities;
3. apabila Perusahaan Efek memiliki kontrak penjaminan emisi Efek berbentuk kesanggupan penuh (full commitment) dan tidak memiliki bukti kemampuan dana untuk melakukan penjaminan berupa bank garansi dan/atau jaminan kredit (credit line):
a) untuk kontrak penjaminan emisi Efek yang pernyataan pendaftarannya telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan hingga dimulainya penawaran, 25% (dua puluh lima persen) dari komitmen
penjaminan yang menjadi porsinya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities;
b) untuk kontrak penjaminan emisi Efek yang proses penawarannya telah dilakukan hingga dilakukannya penjatahan, 50% (lima puluh persen) dari nilai yang belum dipesan oleh nasabah atau paling tinggi 25% (dua puluh lima perseratus) dari komitmen penjaminan yang menjadi porsinya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities;
c) untuk kontrak yang proses penjatahannya telah selesai hingga Efek yang dijamin tercatat di Bursa Efek, 100% (seratus persen) dari nilai sisa Efek yang tidak terjual yang menjadi porsinya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities; dan d) nilai Ranking Liabilities sebagaimana dimaksud dalam huruf c) akan dikeluarkan setelah nilai sisa Efek yang tidak terjual dimaksud dibeli dan dicatat sebagai portofolio sendiri oleh Perusahaan Efek;
4. dalam hal Perusahaan Efek sebagai pembeli siaga dan tidak memiliki bukti kemampuan dana untuk melakukan penjaminan berupa bank garansi dan/atau jaminan kredit (credit line), senilai 50% (lima puluh persen) dari Haircut Efek dikalikan dengan harga penawaran atas sejumlah Efek yang menjadi porsinya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities;
5. apabila Perusahaan Efek menerbitkan jaminan atas pelunasan utang pihak ketiga, 20% (dua puluh persen) dari nilai jaminan tersebut harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities;
6. apabila Perusahaan Efek memiliki komitmen belanja modal yang ditunjukkan dalam bagian komitmen dan kontinjensi pada catatan atas laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit,
20% (dua puluh persen) dari kelebihan nilai komitmen belanja modal tahun berjalan yang belum direalisasikan di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities;
7. apabila Perusahaan Efek melakukan transaksi dalam mata uang asing, sejak tanggal transaksi dilakukan, atas potensi kerugian yang sedang berjalan harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities;
8. jika Perusahaan Efek memiliki Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh satu Emiten atau beberapa Emiten dalam satu grup perusahaan (holding company) yang nilainya melebihi 20% (dua puluh persen) dari total modal sendiri, kelebihannya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities;
9. jika Perusahaan Efek memiliki portofolio surat berharga negara yang nilainya melebihi 40% (empat puluh persen) dari nilai total modal sendiri, kelebihannya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities;
10. jika Perusahaan Efek memiliki Efek reksa dana yang secara individu nilainya melebihi batasan tertentu dari total nilai aktiva bersih reksa dana tersebut, kelebihannya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities;
11. batasan tertentu yang ditetapkan untuk reksa dana sebagaimana dimaksud pada angka 10):
a) pasar uang sebesar 50% (lima puluh persen);
b) terproteksi sebesar 50% (lima puluh persen);
c) dengan penjaminan sebesar 50% (lima puluh persen);
d) pendapatan tetap sebesar 40% (empat puluh persen);
e) campuran atau saham sebesar 25% (dua puluh lima persen);
f) indeks sebesar 25% (dua puluh lima persen);
dan g) penyertaan terbatas sebesar 25% (dua puluh lima persen), dari nilai aktiva bersih reksa dana tersebut;
12. jika Perusahaan Efek memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi kepada satu nasabah atau beberapa nasabah yang saling memiliki hubungan afiliasi, yang nilai pembiayaannya melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai total pembiayaan pada posisi akhir hari sebelumnya, kelebihannya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities;
13. ketentuan pada angka 12 tidak berlaku untuk Perusahaan Efek yang hanya memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi kepada kurang dari 10 (sepuluh) nasabah yang tidak saling terafiliasi;
14. apabila Perusahaan Efek memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek untuk setiap individu nasabah yang:
a) nilai pembiayaannya lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai jaminan pembiayaan untuk transaksi margin, kelebihan pembiayaannya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities; dan b) nilai jaminannya kurang dari 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short untuk transaksi short selling, kekurangan nilai jaminannya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities;
i. apabila Perusahaan Efek memiliki Efek (Posisi Long) atau kewajiban menyerahkan Efek (Posisi Short), dan telah melakukan transaksi lindung nilai atas posisi dimaksud:
1) nilai Haircut atas Efek yang dimiliki (Posisi Long) yang ditutup dengan lindung nilai, yang telah
diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam huruf d angka 2), angka 3), dan angka 4) ditambahkan kembali; dan 2) nilai Haircut atas Efek lindung nilai yang digunakan untuk menutup:
a) Efek yang dimiliki (Posisi Long); atau b) Efek yang wajib diserahkan (Posisi Short), yang telah diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam huruf d angka 10) dan angka 11) ditambahkan kembali;
j. pencatatan utang dan piutang dana dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan yang timbul karena transaksi bursa dilakukan secara netting yang penyelesaiannya jatuh tempo pada hari yang sama;
k. pencatatan utang dan piutang dana dengan nasabah yang timbul karena transaksi bursa di pasar reguler dilakukan secara netting untuk setiap nasabah yang penyelesaiannya jatuh tempo pada hari yang sama;
dan
l. piutang nasabah pemilik rekening Efek untuk transaksi beli Efek di luar transaksi yang dibiayai oleh Perusahaan Efek melalui fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pembiayaan transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek sejak tanggal penyelesaian transaksi diklasifikasikan sebagai aset keuangan lainnya.
Perusahaan Efek wajib memelihara MKBD setiap hari kerja dan menyampaikan laporan MKBD sesuai dengan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib menyampaikan laporan MKBD kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan Lembaga Kliring dan Penjaminan secara harian, berdasarkan posisi akhir hari sebelumnya paling lambat pada pukul 08.30 WIB;
b. bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang juga menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, maka penghitungan nilai total dana kelolaan yang digunakan untuk menghitung persyaratan nilai minimum MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) menggunakan nilai pada 2 (dua) hari bursa sebelum tanggal pelaporan;
c. bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib menyampaikan laporan MKBD kepada Otoritas Jasa Keuangan secara bulanan, berdasarkan posisi akhir hari kerja terakhir bulan sebelumnya paling lambat pada pukul 08.30 WIB hari kerja bulan berikutnya;
d. bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek yang bukan anggota Bursa Efek, wajib menyampaikan laporan MKBD kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap melakukan
kegiatan penjaminan yang dimulai sejak pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan diselesaikannya pengembalian dana nasabah setelah proses penjatahan;
e. bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, wajib menyampaikan laporan MKBD kepada Otoritas Jasa Keuangan secara bulanan yang meliputi rekapitulasi posisi MKBD pada seluruh hari kerja dalam bulan sebelumnya, paling lambat tanggal 12 (dua belas) bulan berikutnya; dan
f. apabila tanggal 12 (dua belas) bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam huruf e jatuh pada hari libur, laporan MKBD sebagaimana dimaksud dalam huruf e tersebut wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Perusahaan Efek wajib memelihara MKBD setiap hari kerja dan menyampaikan laporan MKBD sesuai dengan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib menyampaikan laporan MKBD kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan Lembaga Kliring dan Penjaminan secara harian, berdasarkan posisi akhir hari sebelumnya paling lambat pada pukul 08.30 WIB;
b. bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang juga menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, maka penghitungan nilai total dana kelolaan yang digunakan untuk menghitung persyaratan nilai minimum MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) menggunakan nilai pada 2 (dua) hari bursa sebelum tanggal pelaporan;
c. bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib menyampaikan laporan MKBD kepada Otoritas Jasa Keuangan secara bulanan, berdasarkan posisi akhir hari kerja terakhir bulan sebelumnya paling lambat pada pukul 08.30 WIB hari kerja bulan berikutnya;
d. bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek yang bukan anggota Bursa Efek, wajib menyampaikan laporan MKBD kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap melakukan
kegiatan penjaminan yang dimulai sejak pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan diselesaikannya pengembalian dana nasabah setelah proses penjatahan;
e. bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, wajib menyampaikan laporan MKBD kepada Otoritas Jasa Keuangan secara bulanan yang meliputi rekapitulasi posisi MKBD pada seluruh hari kerja dalam bulan sebelumnya, paling lambat tanggal 12 (dua belas) bulan berikutnya; dan
f. apabila tanggal 12 (dua belas) bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam huruf e jatuh pada hari libur, laporan MKBD sebagaimana dimaksud dalam huruf e tersebut wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya.