Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah, dan/atau Penjamin Emisi Efek yang bukan anggota Bursa Efek gagal memenuhi nilai minimum MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), atau ayat (7), pada hari kerja berikutnya wajib menyampaikan laporan perbaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana yang memuat jadwal; b. tata cara dan bentuk peningkatan modal; dan c. laporan MKBD dan pelaksanaan rencana, kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap hari kerja paling lambat pukul 08.30 WIB.
Koreksi Anda