Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN
Teks Saat Ini
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penyampaian rencana perbaikan MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1), Perusahaan Efek wajib telah memperbaiki nilai MKBD-nya sehingga memenuhi nilai minimum yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), atau ayat (7).
Koreksi Anda
