Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN
Teks Saat Ini
Setiap hari kerja dalam periode Perusahaan Efek yang merupakan anggota Bursa Efek gagal memenuhi MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perusahaan Efek yang merupakan anggota Bursa Efek tersebut wajib melaporkan secara tertulis pelaksanaan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, serta Lembaga Kliring dan Penjaminan bagi Perusahaan Efek yang merupakan anggota Bursa Efek yang menjadi anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Koreksi Anda
