Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bursa Efek wajib melarang anggotanya yang tidak melaporkan dan/atau gagal memenuhi nilai minimum MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (6) untuk melakukan transaksi bursa.
Koreksi Anda