Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN
Teks Saat Ini
Bursa Efek wajib melarang anggotanya yang tidak melaporkan dan/atau gagal memenuhi nilai minimum MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (6) untuk melakukan transaksi bursa.
Koreksi Anda
