Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bursa Efek dapat menyetujui, menolak, atau meminta perbaikan dari rencana Perusahaan Efek yang merupakan anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e.
Koreksi Anda