Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN
Teks Saat Ini
Bursa Efek dapat menyetujui, menolak, atau meminta perbaikan dari rencana Perusahaan Efek yang merupakan anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e.
Koreksi Anda
