Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) atau 6,25% (enam koma dua lima persen) dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum/Penawaran umum terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi. (2) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) atau 6,25% (enam koma dua lima persen) dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum/Penawaran Umum terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi. (3) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau 6,25% (enam koma dua lima persen) dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum/Penawaran Umum terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi. (4) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ditambah 0,1% (nol koma satu persen) dari total dana yang dikelola. (5) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) atau 6,25% (enam koma dua lima persen) dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum/Penawaran Umum terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi, ditambah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan 0,1% (nol koma satu persen) dari total dana yang dikelola. (6) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Manajer Investasi wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) atau 6,25% (enam koma dua lima persen) dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum/Penawaran Umum terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi, ditambah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan 0,1% (nol koma satu persen) dari total dana yang dikelola. (7) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Manajer Investasi wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau 6,25% (enam koma dua lima persen) dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum/Penawaran Umum terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi, ditambah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan 0,1% (nol koma satu persen) dari total dana yang dikelola. (8) Penghitungan penentuan nilai minimum MKBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7), dilakukan sesuai dengan Formulir Perhitungan Persyaratan Minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Formulir 8) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda