Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN
Teks Saat Ini
Perusahaan Efek wajib memelihara MKBD setiap hari kerja dan menyampaikan laporan MKBD sesuai dengan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib menyampaikan laporan MKBD kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan Lembaga Kliring dan Penjaminan secara harian, berdasarkan posisi akhir hari sebelumnya paling lambat pada pukul 08.30 WIB;
b. bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang juga menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, maka penghitungan nilai total dana kelolaan yang digunakan untuk menghitung persyaratan nilai minimum MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) menggunakan nilai pada 2 (dua) hari bursa sebelum tanggal pelaporan;
c. bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib menyampaikan laporan MKBD kepada Otoritas Jasa Keuangan secara bulanan, berdasarkan posisi akhir hari kerja terakhir bulan sebelumnya paling lambat pada pukul 08.30 WIB hari kerja bulan berikutnya;
d. bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek yang bukan anggota Bursa Efek, wajib menyampaikan laporan MKBD kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap melakukan
kegiatan penjaminan yang dimulai sejak pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan diselesaikannya pengembalian dana nasabah setelah proses penjatahan;
e. bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, wajib menyampaikan laporan MKBD kepada Otoritas Jasa Keuangan secara bulanan yang meliputi rekapitulasi posisi MKBD pada seluruh hari kerja dalam bulan sebelumnya, paling lambat tanggal 12 (dua belas) bulan berikutnya; dan
f. apabila tanggal 12 (dua belas) bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam huruf e jatuh pada hari libur, laporan MKBD sebagaimana dimaksud dalam huruf e tersebut wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
