Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan pemeriksa Bursa Efek wajib melakukan pemeriksaan setempat terhadap anggota Bursa Efek yang gagal memenuhi nilai minimum MKBD paling lambat pukul 13.00 WIB pada hari berikutnya atau pada hari anggota Bursa Efek tersebut tidak menyerahkan laporan MKBD dengan ketentuan sebagai berikut: a. satuan pemeriksa Bursa Efek wajib mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek yang melanggar tersebut untuk memastikan bahwa anggota Bursa Efek yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan yang dilarang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan b. satuan pemeriksa Bursa Efek wajib melaporkan segera kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap tindakan yang dilakukan oleh anggota Bursa Efek yang bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini serta sanksi yang diberikan oleh Bursa Efek kepada anggota Bursa Efek yang bersangkutan.
Koreksi Anda