Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-566/BL/2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, beserta Peraturan Nomor V.D.5 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
