Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila: a. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dimaksud gagal memenuhi nilai minimum MKBD dalam periode lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut atau lebih dari 60 (enam puluh) hari kerja dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan/atau b. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dimaksud tidak menyampaikan laporan MKBD kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana disyaratkan dalam periode lebih dari 3 (tiga) bulan terakhir, Otoritas Jasa Keuangan akan mencabut izin usaha Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan mewajibkan Perusahaan Efek yang bersangkutan untuk menyampaikan rencana penyelesaian seluruh kewajiban pada nasabahnya.
Koreksi Anda