Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN
Teks Saat Ini
Satuan pemeriksa Bursa Efek wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pukul 15.00 WIB pada hari berikutnya setelah dimulainya pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi:
a. informasi tentang pemenuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang
melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek;
b. perlu tidaknya pembatasan lebih jauh terhadap kegiatan anggota Bursa Efek dimaksud dengan tujuan melindungi kepentingan nasabah; dan
c. penilaian atas kelayakan rencana yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh anggota Bursa Efek untuk memastikan bahwa rencana tersebut layak untuk dilaksanakan.
Koreksi Anda
