Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan pemeriksa Bursa Efek wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pukul 15.00 WIB pada hari berikutnya setelah dimulainya pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi: a. informasi tentang pemenuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek; b. perlu tidaknya pembatasan lebih jauh terhadap kegiatan anggota Bursa Efek dimaksud dengan tujuan melindungi kepentingan nasabah; dan c. penilaian atas kelayakan rencana yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh anggota Bursa Efek untuk memastikan bahwa rencana tersebut layak untuk dilaksanakan.
Koreksi Anda