Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Sektor Jasa Keuangan adalah sektor perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga
pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
2. Pihak adalah pihak yang melaksanakan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, termasuk lembaga jasa keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan.
3. Profesi Penunjang Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut dengan Profesi Penunjang adalah pelaku profesi di Sektor Jasa Keuangan yang memberikan suatu jasa keprofesian pada berbagai industri di Sektor Jasa Keuangan untuk mendukung efektivitas Sektor Jasa Keuangan.
4. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai akuntan publik.
5. Aktuaris adalah aktuaris publik yang telah memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk memberikan jasa aktuaria kepada publik.
6. Konsultan Aktuaria adalah Aktuaris yang bekerja pada kantor konsultan aktuaria.
7. Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak.
8. Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian sesuai dengan standar penilaian.
9. Penilai Publik adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan Penilaian dan telah memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
10. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai jabatan notaris.
11. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai jabatan Notaris.
12. Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang selanjutnya disebut PPL adalah suatu pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi Profesi Penunjang yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi.
13. Pejabat Negara adalah pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai aparatur sipil negara.
14. Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi yang menaungi Pelaku Profesi Sektor Jasa Keuangan.
15. Menteri adalah menteri yang membawahkan kementerian yang ditetapkan sebagai pembina dan pengawas terhadap Profesi Penunjang.
16. Kantor Konsultan Hukum yang selanjutnya disingkat KKH adalah persekutuan perdata atau firma yang menjadi wadah bagi Konsultan Hukum dalam melakukan kegiatannya.
17. Kantor Jasa Penilai Publik yang selanjutnya disingkat KJPP adalah badan usaha yang berbentuk persekutuan dan telah mendapat izin usaha dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam melakukan kegiatan Penilaian.
Profesi Penunjang terdiri atas:
a. Akuntan Publik;
b. Konsultan Aktuaria;
c. Penilai Publik;
d. Notaris;
e. Konsultan Hukum; dan
f. profesi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Untuk dapat menyediakan jasa di Sektor Jasa Keuangan, Profesi Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf e wajib:
a. telah memiliki izin atau bentuk lain setara izin dari kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang terkait; dan
b. telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan serta tercatat aktif pada daftar Profesi Penunjang di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penggunaan Profesi Penunjang yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan terhadap jasa yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dan/atau instruksi tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan.
(4) Penggunaan Penilai Publik di sektor pasar modal dilakukan untuk kegiatan Penilaian sebagai berikut:
a. kegiatan Penilaian properti mencakup:
1. Penilaian real properti;
2. Penilaian personal properti;
3. Penilaian pembangunan/pengembangan proyek;
4. Penilaian pengembangan properti;
5. Penilaian aset perkebunan;
6. Penilaian aset perikanan;
7. Penilaian aset kehutanan;
8. Penilaian aset pertambangan; dan
9. Penilaian properti lainnya;
b. kegiatan Penilaian bisnis mencakup:
1. Penilaian perusahaan dan/atau badan usaha;
2. Penilaian penyertaan dalam perusahaan;
3. Penilaian instrumen keuangan;
4. Penilaian aset tak berwujud;
5. pemberian pendapat kewajaran atas transaksi;
6. penyusunan studi kelayakan proyek dan usaha;
7. penilaian keuntungan/kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau suatu peristiwa tertentu; dan
8. penilaian bisnis lainnya.
(5) Pihak wajib menggunakan Profesi Penunjang yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penggunaan jasa Profesi Penunjang yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan/atau ayat (4).
(6) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. dinyatakan tidak memenuhi kewajiban terhadap penggunaan jasa Profesi Penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan; dan
b. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan perintah tertulis kepada Profesi Penunjang yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
(1) Dalam hal profesi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f:
a. telah terdapat instansi atau lembaga yang berwenang atau memberikan izin pada profesi lain, profesi lain wajib memiliki izin terlebih dahulu dari instansi atau lembaga dimaksud dan memperoleh surat tanda terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
atau
b. tidak terdapat instansi atau lembaga yang berwenang atau memberikan izin pada profesi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, profesi lain wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pihak wajib menggunakan jasa profesi lain yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penggunaan jasa profesi lain yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. dinyatakan tidak memenuhi kewajiban terhadap penggunaan jasa Profesi Penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan; dan
b. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan perintah tertulis kepada profesi lain yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan perizinan atau pendaftaran profesi lain yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 5
Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN pengecualian penggunaan jasa Profesi Penunjang yang telah memperoleh surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan untuk kegiatan di Sektor Jasa Keuangan.
Untuk memperoleh tanda terdaftar Profesi Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Profesi Penunjang harus menyampaikan permohonan pendaftaran dan dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Profesi Penunjang yang akan mengajukan permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki izin atau bentuk lain setara izin yang masih berlaku dan aktif dari kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang;
b. memiliki kompetensi dan pengetahuan di Sektor Jasa Keuangan sesuai Profesi Penunjang dalam memberikan jasanya;
c. merupakan anggota Asosiasi Profesi; dan
d. dalam hal Profesi Penunjang merupakan pihak pelapor sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, Profesi Penunjang dimaksud harus telah terdaftar dalam aplikasi sistem pelaporan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Profesi Penunjang harus memenuhi persyaratan integritas yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan paling sedikit memuat:
a. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas sebelumnya;
b. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;
c. tidak tercantum dalam daftar kredit dan/atau pembiayaan macet;
d. tidak pernah dan/atau terbukti menjadi pihak, baik sendiri maupun bersama orang lain melakukan tindak pidana pencucian uang termasuk tindak pidana asalnya, tindak pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
e. tidak bekerja rangkap:
1. dalam kantor Profesi Penunjang lain;
2. sebagai Profesi Penunjang lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
dan/atau
3. sebagai pemegang jabatan lain, yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dilarang untuk dirangkap oleh orang yang sama;
f. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
g. bersikap independen, objektif, dan profesional dalam menjalankan tugasnya;
h. menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa kepada Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
i. menerapkan standar profesi, standar
pengendalian mutu, dan kode etik profesi dalam pelaksanaan pemberian jasa.
(3) Pemenuhan kompetensi dan pengetahuan di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui program yang diselenggarakan oleh:
a. kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang;
b. Asosiasi Profesi yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang;
dan/atau
c. pihak lain yang bekerja sama dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b. (4) Pada saat mengajukan permohonan pendaftaran untuk pertama kali kepada Otoritas Jasa Keuangan, Profesi Penunjang dapat memilih lingkup pemberian jasa pada 1 (satu) atau lebih Sektor Jasa Keuangan sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi dan pengetahuan sesuai dengan lingkup pemberian jasa yang akan dipilih.
Pasal 8
Dokumen permohonan pendaftaran Profesi Penunjang dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit berupa:
a. bukti izin atau bentuk lain setara izin yang berlaku dari kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang yang masih aktif;
b. bukti keanggotaan dalam Asosiasi Profesi;
c. daftar riwayat hidup terbaru;
d. Kartu Tanda Penduduk;
e. pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 cm (sentimeter);
f. bukti memiliki kompetensi dan pengetahuan di Sektor Jasa Keuangan dan industri yang menggunakan jasa Profesi Penunjang yang diperoleh paling lama 2 (dua) tahun terakhir terhitung sejak tanggal memiliki kompetensi dan pengetahuan di Sektor Jasa Keuangan dan industri yang menggunakan jasa Profesi Penunjang;
g. surat pernyataan dengan meterai yang menyatakan Profesi Penunjang pada saat mengajukan permohonan pendaftaran dan selama terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan
h. bukti terdaftar dalam aplikasi sistem pelaporan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, jika Profesi Penunjang merupakan pihak pelapor sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan
pencegahan pendanaan terorisme.
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Persyaratan kompetensi dan pengetahuan bagi Profesi Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b paling sedikit sesuai jumlah satuan kredit profesi yang harus dipenuhi sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 12
(1) Persyaratan dan tata cara pendaftaran Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan.
(2) Selain memenuhi persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Akuntan Publik harus telah terdaftar dalam aplikasi sistem pelaporan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d disertai dengan bukti terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h.
Pasal 13
Profesi Penunjang yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dapat menambah lingkup pemberian jasa pada 1 (satu) atau lebih Sektor Jasa Keuangan, dengan menyampaikan:
a. permohonan penambahan lingkup pemberian jasa harus memenuhi persyaratan kompetensi dan pengetahuan di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sesuai dengan tambahan pilihan Sektor Jasa Keuangan; dan
b. dokumen pendukung persyaratan kompetensi dan pengetahuan di Sektor Jasa Keuangan, melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 14
(1) Bagi Penilai Publik yang akan menambah ruang lingkup kegiatan Penilaian di sektor pasar modal dari Penilai Publik properti atau Penilai Publik bisnis menjadi Penilai Publik properti dan Penilai Publik bisnis, Penilai Publik harus menyampaikan permohonan penambahan ruang lingkup kegiatan Penilai Publik.
(2) Permohonan penambahan ruang lingkup kegiatan Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menyampaikan:
a. fotokopi izin Penilai Publik properti dan/atau Penilai Publik bisnis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. daftar riwayat hidup terbaru yang memuat data penugasan profesional; dan
c. fotokopi surat perjanjian dengan Penilai Publik lain yang memiliki ruang lingkup kegiatan Penilaian yang sama dari KJPP tentang pengalihan tanggung jawab jika Penilai Publik yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, dalam hal KJPP yang bersangkutan tidak memiliki 2 (dua) Penilai Publik dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian yang sama.
(3) Penilai Publik harus menyampaikan permohonan penambahan lingkup kegiatan Penilaian dan dokumen pendukung melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 15
(1) Profesi Penunjang dapat mengurangi lingkup pemberian jasa pada 1 (satu) atau lebih Sektor Jasa Keuangan.
(2) Profesi Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan permohonan pengurangan lingkup pemberian jasa dan dokumen pendukung melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Permohonan pengurangan lingkup pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. surat pernyataan dengan meterai yang menyatakan Profesi Penunjang mengurangi lingkup pemberian jasa dan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan penyelesaian pemberian jasa pada lingkup pemberian jasa yang akan dikurangi;
dan
b. alasan pengurangan lingkup pemberian jasa.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat bukti telah diselesaikannya seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan penyelesaian pemberian jasa pada lingkup pemberian jasa yang akan dikurangi.
Pasal 16
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaaahan untuk menyetujui atau menolak:
a. permohonan pendaftaran dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. penambahan lingkup pemberian jasa pada Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
c. penambahan ruang lingkup kegiatan Penilaian di sektor pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan/atau
d. pengurangan lingkup pemberian jasa bagi Penilai Publik di sektor pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan pendaftaran, penambahan, atau pengurangan lingkup diterima secara lengkap.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan dokumen terkait pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Profesi Penunjang tidak menyampaikan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah permintaan Otoritas Jasa Keuangan, Profesi Penunjang dianggap telah membatalkan permohonan dan dapat mengajukan pendaftaran baru.
(4) Dalam hal permohonan pendaftaran dan penambahan lingkup pemberian jasa pada Sektor Jasa Keuangan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, Profesi Penunjang diberikan surat tanda terdaftar dan dicantumkan dalam daftar Profesi Penunjang pada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada Profesi Penunjang yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui pengurangan lingkup pemberian jasa pada Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, maka:
a. surat tanda terdaftar Profesi Penunjang sesuai dengan lingkup pemberian jasa yang dikurangi dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. Profesi Penunjang dilarang untuk melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan sesuai dengan lingkup pemberian jasa yang dikurangi sejak tanggal surat keputusan.
Untuk memperoleh tanda terdaftar Profesi Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Profesi Penunjang harus menyampaikan permohonan pendaftaran dan dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Profesi Penunjang yang akan mengajukan permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki izin atau bentuk lain setara izin yang masih berlaku dan aktif dari kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang;
b. memiliki kompetensi dan pengetahuan di Sektor Jasa Keuangan sesuai Profesi Penunjang dalam memberikan jasanya;
c. merupakan anggota Asosiasi Profesi; dan
d. dalam hal Profesi Penunjang merupakan pihak pelapor sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, Profesi Penunjang dimaksud harus telah terdaftar dalam aplikasi sistem pelaporan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Profesi Penunjang harus memenuhi persyaratan integritas yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan paling sedikit memuat:
a. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas sebelumnya;
b. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;
c. tidak tercantum dalam daftar kredit dan/atau pembiayaan macet;
d. tidak pernah dan/atau terbukti menjadi pihak, baik sendiri maupun bersama orang lain melakukan tindak pidana pencucian uang termasuk tindak pidana asalnya, tindak pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
e. tidak bekerja rangkap:
1. dalam kantor Profesi Penunjang lain;
2. sebagai Profesi Penunjang lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
dan/atau
3. sebagai pemegang jabatan lain, yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dilarang untuk dirangkap oleh orang yang sama;
f. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
g. bersikap independen, objektif, dan profesional dalam menjalankan tugasnya;
h. menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa kepada Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
i. menerapkan standar profesi, standar
pengendalian mutu, dan kode etik profesi dalam pelaksanaan pemberian jasa.
(3) Pemenuhan kompetensi dan pengetahuan di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui program yang diselenggarakan oleh:
a. kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang;
b. Asosiasi Profesi yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang;
dan/atau
c. pihak lain yang bekerja sama dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b. (4) Pada saat mengajukan permohonan pendaftaran untuk pertama kali kepada Otoritas Jasa Keuangan, Profesi Penunjang dapat memilih lingkup pemberian jasa pada 1 (satu) atau lebih Sektor Jasa Keuangan sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi dan pengetahuan sesuai dengan lingkup pemberian jasa yang akan dipilih.
Pasal 8
Dokumen permohonan pendaftaran Profesi Penunjang dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit berupa:
a. bukti izin atau bentuk lain setara izin yang berlaku dari kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang yang masih aktif;
b. bukti keanggotaan dalam Asosiasi Profesi;
c. daftar riwayat hidup terbaru;
d. Kartu Tanda Penduduk;
e. pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 cm (sentimeter);
f. bukti memiliki kompetensi dan pengetahuan di Sektor Jasa Keuangan dan industri yang menggunakan jasa Profesi Penunjang yang diperoleh paling lama 2 (dua) tahun terakhir terhitung sejak tanggal memiliki kompetensi dan pengetahuan di Sektor Jasa Keuangan dan industri yang menggunakan jasa Profesi Penunjang;
g. surat pernyataan dengan meterai yang menyatakan Profesi Penunjang pada saat mengajukan permohonan pendaftaran dan selama terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan
h. bukti terdaftar dalam aplikasi sistem pelaporan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, jika Profesi Penunjang merupakan pihak pelapor sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan
pencegahan pendanaan terorisme.
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Persyaratan kompetensi dan pengetahuan bagi Profesi Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b paling sedikit sesuai jumlah satuan kredit profesi yang harus dipenuhi sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 12
(1) Persyaratan dan tata cara pendaftaran Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan.
(2) Selain memenuhi persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Akuntan Publik harus telah terdaftar dalam aplikasi sistem pelaporan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d disertai dengan bukti terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h.
Profesi Penunjang yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dapat menambah lingkup pemberian jasa pada 1 (satu) atau lebih Sektor Jasa Keuangan, dengan menyampaikan:
a. permohonan penambahan lingkup pemberian jasa harus memenuhi persyaratan kompetensi dan pengetahuan di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sesuai dengan tambahan pilihan Sektor Jasa Keuangan; dan
b. dokumen pendukung persyaratan kompetensi dan pengetahuan di Sektor Jasa Keuangan, melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 14
(1) Bagi Penilai Publik yang akan menambah ruang lingkup kegiatan Penilaian di sektor pasar modal dari Penilai Publik properti atau Penilai Publik bisnis menjadi Penilai Publik properti dan Penilai Publik bisnis, Penilai Publik harus menyampaikan permohonan penambahan ruang lingkup kegiatan Penilai Publik.
(2) Permohonan penambahan ruang lingkup kegiatan Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menyampaikan:
a. fotokopi izin Penilai Publik properti dan/atau Penilai Publik bisnis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. daftar riwayat hidup terbaru yang memuat data penugasan profesional; dan
c. fotokopi surat perjanjian dengan Penilai Publik lain yang memiliki ruang lingkup kegiatan Penilaian yang sama dari KJPP tentang pengalihan tanggung jawab jika Penilai Publik yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, dalam hal KJPP yang bersangkutan tidak memiliki 2 (dua) Penilai Publik dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian yang sama.
(3) Penilai Publik harus menyampaikan permohonan penambahan lingkup kegiatan Penilaian dan dokumen pendukung melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 15
(1) Profesi Penunjang dapat mengurangi lingkup pemberian jasa pada 1 (satu) atau lebih Sektor Jasa Keuangan.
(2) Profesi Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan permohonan pengurangan lingkup pemberian jasa dan dokumen pendukung melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Permohonan pengurangan lingkup pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. surat pernyataan dengan meterai yang menyatakan Profesi Penunjang mengurangi lingkup pemberian jasa dan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan penyelesaian pemberian jasa pada lingkup pemberian jasa yang akan dikurangi;
dan
b. alasan pengurangan lingkup pemberian jasa.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat bukti telah diselesaikannya seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan penyelesaian pemberian jasa pada lingkup pemberian jasa yang akan dikurangi.
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaaahan untuk menyetujui atau menolak:
a. permohonan pendaftaran dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. penambahan lingkup pemberian jasa pada Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
c. penambahan ruang lingkup kegiatan Penilaian di sektor pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan/atau
d. pengurangan lingkup pemberian jasa bagi Penilai Publik di sektor pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan pendaftaran, penambahan, atau pengurangan lingkup diterima secara lengkap.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan dokumen terkait pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Profesi Penunjang tidak menyampaikan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah permintaan Otoritas Jasa Keuangan, Profesi Penunjang dianggap telah membatalkan permohonan dan dapat mengajukan pendaftaran baru.
(4) Dalam hal permohonan pendaftaran dan penambahan lingkup pemberian jasa pada Sektor Jasa Keuangan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, Profesi Penunjang diberikan surat tanda terdaftar dan dicantumkan dalam daftar Profesi Penunjang pada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada Profesi Penunjang yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui pengurangan lingkup pemberian jasa pada Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, maka:
a. surat tanda terdaftar Profesi Penunjang sesuai dengan lingkup pemberian jasa yang dikurangi dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. Profesi Penunjang dilarang untuk melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan sesuai dengan lingkup pemberian jasa yang dikurangi sejak tanggal surat keputusan.
(1) Selama terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, Profesi Penunjang wajib tetap memenuhi persyaratan pendaftaran paling sedikit:
a. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas sebelumnya;
b. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;
c. tidak tercantum dalam daftar kredit atau pembiayaan macet;
d. tidak pernah dan/atau terbukti menjadi pihak, baik sendiri maupun bersama orang lain melakukan tindak pidana pencucian uang termasuk tindak pidana asalnya, tindak pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
e. tidak bekerja rangkap sebagai Profesi Penunjang lainnya dan/atau jabatan lain yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik,
dilarang untuk dirangkap oleh orang yang sama;
f. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
g. bersikap independen, objektif, dan profesional dalam menjalankan tugasnya;
h. menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa kepada Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
i. menerapkan standar profesi, standar pengendalian mutu, dan kode etik profesi dalam pelaksanaan pemberian jasa sepanjang tidak diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di Sektor Jasa Keuangan.
(2) Profesi Penunjang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Profesi Penunjang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf f dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran bagi Profesi Penunjang.
(4) Profesi Penunjang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan huruf i dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun dan/atau sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(5) Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran bagi Profesi Penunjang yang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(6) Profesi Penunjang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e dikenai sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis yang disertai batas waktu perbaikan.
(7) Dalam hal Profesi Penunjang telah dikenai sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e setelah batas waktu yang dtetapkan, Profesi Penunjang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun.
(8) Profesi Penunjang yang tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e setelah masa pembekuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir, Profesi Penunjang dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran.
Pasal 18
(1) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Profesi Penunjang wajib:
a. mengikuti PPL setiap tahun yang diselenggarakan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
b. menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
c. bersedia menyampaikan data dan informasi serta memenuhi panggilan dan/atau menjalani pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas kepatuhan terhadap pemberian jasa di Sektor Jasa Keuangan dan penerapan pengendalian mutu atas kegiatan jasa yang diberikan kepada Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di Sektor Jasa Keuangan dalam periode penyediaan jasa maupun setelah perjanjian kerja sama dengan Pihak telah berakhir; dan
d. tidak sedang bekerja rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dalam 1 (satu) periode yang sama.
(2) Profesi Penunjang yang tidak memenuhi kewajiban mengikuti PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selama 2 (dua) tahun berturut-turut dikenai sanksi administratif berupa pembekuan surat tanda terdaftar Profesi Penunjang selama 1 (satu) tahun sejak tanggal sanksi administratif ditetapkan.
(3) Ketentuan mengenai PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 19
Kewajiban Profesi Penunjang untuk mengikuti PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a mulai berlaku untuk tahun berikutnya sejak Profesi Penunjang memperoleh surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 20
Pasal 22
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu kepada setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 23
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) dan Pasal 21, serta tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada masyarakat.
Pasal 24
Kewajiban dan larangan Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan.
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
(1) Profesi Penunjang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan kegiatan berkala apabila laporan disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari berikutnya.
(2) Profesi Penunjang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan insidental apabila laporan disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(6), ayat (7), dan Pasal 26 ayat (2) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari berikutnya.
(3) Dalam hal Profesi Penunjang menyampaikan laporan kegiatan berkala melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan kegiatan berkala dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5).
(4) Dalam hal Profesi Penunjang menyampaikan laporan insidental melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6), ayat (7), dan Pasal 26 ayat (2), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan kegiatan berkala dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6), ayat (7), dan Pasal 26 ayat (2).
Pasal 28
(1) Profesi Penunjang dinyatakan tidak menyampaikan laporan kegiatan berkala apabila laporan belum disampaikan setelah batas akhir waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
(2) Profesi Penunjang dinyatakan tidak menyampaikan laporan insidental apabila laporan belum disampaikan setelah batas akhir waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27ayat (2).
(3) Profesi Penunjang yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda masing- masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan.
Pasal 29
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Profesi Penunjang menemukan kesalahan data dan informasi dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Profesi Penunjang wajib menyusun dan menyampaikan koreksi atas kesalahan data dan informasi dalam laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Profesi Penunjang yang tidak menyampaikan koreksi laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis yang disertai batas waktu perbaikan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat didahului dengan instruksi tertulis.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian koreksi laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 30
Pelaporan Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan.
(1) Selama terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, Profesi Penunjang wajib tetap memenuhi persyaratan pendaftaran paling sedikit:
a. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas sebelumnya;
b. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;
c. tidak tercantum dalam daftar kredit atau pembiayaan macet;
d. tidak pernah dan/atau terbukti menjadi pihak, baik sendiri maupun bersama orang lain melakukan tindak pidana pencucian uang termasuk tindak pidana asalnya, tindak pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
e. tidak bekerja rangkap sebagai Profesi Penunjang lainnya dan/atau jabatan lain yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik,
dilarang untuk dirangkap oleh orang yang sama;
f. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
g. bersikap independen, objektif, dan profesional dalam menjalankan tugasnya;
h. menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa kepada Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
i. menerapkan standar profesi, standar pengendalian mutu, dan kode etik profesi dalam pelaksanaan pemberian jasa sepanjang tidak diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di Sektor Jasa Keuangan.
(2) Profesi Penunjang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Profesi Penunjang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf f dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran bagi Profesi Penunjang.
(4) Profesi Penunjang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan huruf i dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun dan/atau sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(5) Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran bagi Profesi Penunjang yang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(6) Profesi Penunjang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e dikenai sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis yang disertai batas waktu perbaikan.
(7) Dalam hal Profesi Penunjang telah dikenai sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e setelah batas waktu yang dtetapkan, Profesi Penunjang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun.
(8) Profesi Penunjang yang tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e setelah masa pembekuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir, Profesi Penunjang dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran.
Pasal 18
(1) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Profesi Penunjang wajib:
a. mengikuti PPL setiap tahun yang diselenggarakan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
b. menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
c. bersedia menyampaikan data dan informasi serta memenuhi panggilan dan/atau menjalani pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas kepatuhan terhadap pemberian jasa di Sektor Jasa Keuangan dan penerapan pengendalian mutu atas kegiatan jasa yang diberikan kepada Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di Sektor Jasa Keuangan dalam periode penyediaan jasa maupun setelah perjanjian kerja sama dengan Pihak telah berakhir; dan
d. tidak sedang bekerja rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dalam 1 (satu) periode yang sama.
(2) Profesi Penunjang yang tidak memenuhi kewajiban mengikuti PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selama 2 (dua) tahun berturut-turut dikenai sanksi administratif berupa pembekuan surat tanda terdaftar Profesi Penunjang selama 1 (satu) tahun sejak tanggal sanksi administratif ditetapkan.
(3) Ketentuan mengenai PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 19
Kewajiban Profesi Penunjang untuk mengikuti PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a mulai berlaku untuk tahun berikutnya sejak Profesi Penunjang memperoleh surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 20
Pasal 22
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu kepada setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 23
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) dan Pasal 21, serta tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada masyarakat.
Pasal 24
Kewajiban dan larangan Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan.
(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b paling sedikit:
a. laporan kegiatan berkala Profesi Penunjang yang memuat informasi tentang kegiatan Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
b. laporan insidental meliputi:
1. laporan perubahan data dan informasi Profesi Penunjang melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. laporan mengenai pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dan/atau di Otoritas Jasa Keuangan yang dilakukan oleh Pihak, dan/atau kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Pihak atau para pemangku kepentingan disertai dengan bukti kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Periode laporan kegiatan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(3) Dalam hal Profesi Penunjang yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan kurang dari periode 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), periode laporan kegiatan berkala terhitung sejak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
(4) Laporan kegiatan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Akuntan Publik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan.
(5) Laporan kegiatan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya
periode laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 1 wajib disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah:
a. tanggal persetujuan atau pemberitahuan perubahan data dari Menteri; dan/atau
b. terjadinya perubahan data dan informasi.
(7) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 2 wajib disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan pelanggaran, kondisi dan/atau perkiraan kondisi.
(8) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari libur, laporan wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(9) Profesi Penunjang yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per laporan.
(10) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 26
Pasal 27
(1) Profesi Penunjang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan kegiatan berkala apabila laporan disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari berikutnya.
(2) Profesi Penunjang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan insidental apabila laporan disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(6), ayat (7), dan Pasal 26 ayat (2) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari berikutnya.
(3) Dalam hal Profesi Penunjang menyampaikan laporan kegiatan berkala melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan kegiatan berkala dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5).
(4) Dalam hal Profesi Penunjang menyampaikan laporan insidental melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6), ayat (7), dan Pasal 26 ayat (2), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan kegiatan berkala dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6), ayat (7), dan Pasal 26 ayat (2).
Pasal 28
(1) Profesi Penunjang dinyatakan tidak menyampaikan laporan kegiatan berkala apabila laporan belum disampaikan setelah batas akhir waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
(2) Profesi Penunjang dinyatakan tidak menyampaikan laporan insidental apabila laporan belum disampaikan setelah batas akhir waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27ayat (2).
(3) Profesi Penunjang yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda masing- masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan.
Pasal 29
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Profesi Penunjang menemukan kesalahan data dan informasi dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Profesi Penunjang wajib menyusun dan menyampaikan koreksi atas kesalahan data dan informasi dalam laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Profesi Penunjang yang tidak menyampaikan koreksi laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis yang disertai batas waktu perbaikan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat didahului dengan instruksi tertulis.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian koreksi laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 30
Pelaporan Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan.
(1) Dalam hal Profesi Penunjang:
a. cuti dalam melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan dengan jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun;
b. sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sanksi pembekuan izin dari Menteri;
c. dihentikan pemberian jasa untuk sementara waktu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
d. diangkat dan/atau ditetapkan sebagai Pejabat Negara;
e. merupakan rekan dan/atau sekutu dari kantor Profesi Penunjang yang sedang dikenakan sanksi berupa pembekuan izin usaha dari kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang; dan/atau
f. terdapat sebab lain yang mengakibatkan Profesi Penunjang tidak dapat menjalankan kegiatannya untuk sementara waktu, Profesi Penunjang dinyatakan tidak aktif sementara.
(2) Bagi Profesi Penunjang yang dinyatakan tidak aktif sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. seluruh surat tanda terdaftar atas nama Profesi Penunjang dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu;
b. Profesi Penunjang tidak dapat memberikan jasa kepada Pihak;
c. Profesi Penunjang dikecualikan dari kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), apabila dalam periode tidak aktif sementara timbul kewajiban pelaporan;
d. Profesi Penunjang selain Akuntan Publik dikecualikan dari kewajiban mengikuti PPL sampai
dengan berakhirnya masa tidak aktif sementara;
dan
e. Profesi Penunjang tetap wajib memenuhi pemanggilan dan/atau menjalani pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal Profesi Penunjang pada masa tidak aktif sementara mengikuti PPL, keikutsertaan dalam PPL dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan persyaratan untuk aktif kembali di Sektor Jasa Keuangan sepanjang PPL dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terakhir pada masa tidak aktif sementara.
(4) Profesi Penunjang yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sanksi pembekuan izin dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat mengajukan cuti dalam melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 32
Pasal 33
(1) Profesi Penunjang yang diangkat dan/atau ditetapkan sebagai Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d menyampaikan surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Jangka waktu tidak aktif sementara Profesi Penunjang yang diangkat dan/atau ditetapkan sebagai Pejabat Negara sesuai masa jabatan sebagai Pejabat Negara.
(3) Profesi Penunjang yang tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Negara dan akan melakukan kembali kegiatan di Sektor Jasa Keuangan harus menyampaikan:
a. surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. daftar perubahan data dan informasi dari Profesi Penunjang dan/atau kantor Profesi Penunjang dengan disertai bukti pendukung, jika ada.
(4) Profesi Penunjang yang kembali melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. memenuhi kewajiban mengikuti PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a; dan
b. menyampaikan laporan kegiatan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a pada tahun berikutnya.
Pasal 34
Pasal 35
(1) Notaris yang menyampaikan permohonan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a menunjuk Notaris Pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan Notaris.
(2) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat penunjukan Notaris Pengganti.
(3) Dalam hal permohonan cuti tidak disertai dengan surat penunjukan Notaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan cuti.
Pasal 36
(1) Notaris Pengganti yang menggantikan tugas Notaris wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat memberikan jasa.
(2) Persyaratan dan dokumen pendaftaran bagi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 berlaku mutatis mutandis bagi Notaris Pengganti, kecuali:
a. pemenuhan persyaratan telah diangkat dan telah diambil sumpahnya sebagai Notaris oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
b. penyampaian surat keputusan pengangkatan selaku Notaris dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Selain persyaratan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris Pengganti wajib menyampaikan:
a. surat penunjukan sebagai Notaris Pengganti dari Notaris yang digantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1);
b. keputusan majelis pengawas Notaris mengenai cuti Notaris yang digantikan; dan
c. berita acara sumpah sebagai Notaris Pengganti dari instansi yang berwenang.
Pasal 37
(1) Masa berlaku surat tanda terdaftar Profesi Penunjang bagi Notaris Pengganti berlaku selama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal masa berlaku surat tanda terdaftar Profesi Penunjang bagi Notaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah habis, Notaris Pengganti dapat mengajukan permohonan pendaftaran kembali dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 jika ditunjuk sebagai Notaris Pengganti dari Notaris yang cuti.
Pasal 38
(1) Dalam hal Notaris yang digantikan telah dinyatakan aktif kembali oleh Otoritas Jasa Keuangan, surat tanda terdaftar Profesi Penunjang yang dimiliki oleh Notaris Pengganti tidak aktif dan Notaris Pengganti tidak dapat melakukan kegiatan sebagai Profesi Penunjang.
(2) Surat tanda terdaftar Profesi Penunjang bagi Notaris Pengganti yang tidak aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diajukan aktif kembali pada saat menggantikan Notaris yang sedang cuti, sepanjang surat tanda terdaftar Profesi Penunjang Notaris Pengganti masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(3) Surat pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Notaris Pengganti melalui Notaris yang digantikan pada saat permohonan pengajuan cuti, dalam dokumen surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3).
(4) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan pengaktifan kembali surat tanda terdaftar Profesi Penunjang bagi Notaris Pengganti yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 39
Kewajiban dan larangan yang berlaku bagi Notaris dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku mutatis mutandis bagi Notaris Pengganti yang menggantikan Notaris.
Pasal 40
Dalam hal:
a. Profesi Penunjang dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan yang mengakibatkan pembatalan surat tanda terdaftar;
b. izin sebagai Profesi Penunjang dari kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas dicabut dan tidak berlaku;
c. diberhentikan sebagai Profesi Penunjang oleh instansi yang berwenang;
d. Profesi Penunjang mengundurkan diri sebagai Profesi Penunjang yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; atau
e. Profesi Penunjang meninggal dunia, Profesi Penunjang dinyatakan tidak aktif tetap.
Pasal 41
Profesi Penunjang dianggap mengundurkan diri sebagai Profesi Penunjang yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, jika:
a. Profesi Penunjang menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dan pembatalan surat tanda terdaftar Profesi Penunjang kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. pengajuan permohonan pengaktifan kembali oleh Profesi Penunjang tidak memenuhi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah jangka waktu tidak aktif sementara berakhir; atau
c. Profesi Penunjang tidak mengajukan permohonan pengaktifan kembali dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah jangka waktu tidak aktif sementara berakhir.
Pasal 42
Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan disertai dokumen paling sedikit:
a. surat pernyataan dengan meterai yang menyatakan yang bersangkutan mengundurkan diri dan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan, serta tidak sedang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan; dan
b. surat keterangan pengunduran diri dari kantor Profesi Penunjang bagi Profesi Penunjang yang menjadi rekan pada Kantor Profesi Penunjang, melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tanggal rencana pengunduran diri.
Pasal 43
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan pengunduran diri sebagai Profesi Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan pengunduran diri diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan pengunduran diri belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada Profesi Penunjang untuk melengkapi dokumen persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal Profesi Penunjang tidak melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Profesi Penunjang dianggap telah membatalkan permohonan pengunduran diri.
(4) Dalam hal permohonan pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada Profesi Penunjang yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui permohonan pengunduran diri, Profesi Penunjang memenuhi kondisi tidak aktif tetap dan Otoritas Jasa Keuangan:
a. menerbitkan surat keputusan pembatalan surat tanda terdaftar atas nama Profesi Penunjang; dan
b. mencantumkan Profesi Penunjang dalam daftar Profesi Penunjang yang tidak aktif tetap pada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 44
Dalam hal Profesi Penunjang:
a. sedang diperiksa oleh kementerian, lembaga, otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang, Otoritas Jasa Keuangan, otoritas terkait lainnya, dan/atau pihak lain;
b. telah dikenai sanksi teguran tertulis atau peringatan tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir terhitung sejak saat permohonan disampaikan secara lengkap;
c. sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan rekomendasi kementerian, lembaga, otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang, Otoritas Jasa Keuangan, otoritas terkait lainnya, dan/atau pihak lain;
d. sedang menjalani sanksi dari kementerian, lembaga, otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang, Otoritas Jasa Keuangan, otoritas terkait lainnya, dan/atau pihak lain; atau
e. kondisi lain yang dapat dipertimbangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
Pasal 45
Profesi Penunjang yang memenuhi kondisi tidak aktif tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 maka:
a. Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN pembatalan surat tanda terdaftar Profesi Penunjang dan dinyatakan tidak berlaku di seluruh Sektor Jasa Keuangan;
b. Profesi Penunjang tidak melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan sejak tanggal surat keputusan pembatalan surat tanda terdaftar Profesi Penunjang;
dan
c. dicantumkan dalam daftar Profesi Penunjang yang tidak aktif tetap pada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 46
(1) Dalam hal Profesi Penunjang dikenai sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Profesi Penunjang dan Profesi Penunjang sedang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan kepada Pihak, Profesi Penunjang menghentikan proses pemberian jasa kepada Pihak di Sektor Jasa Keuangan dimaksud.
(2) Dalam hal penghentian pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan tidak terselesaikannya proses pemberian jasa, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan pertimbangan kepada Pihak untuk melakukan pengalihan pekerjaan kepada Profesi Penunjang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Profesi Penunjang yang memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membuat atau memperpanjang kontrak atau kerja sama pemberian jasa di Sektor Jasa Keuangan yang baru dengan Pihak.
Pasal 47
Tidak aktif sementara dan tidak aktif tetap bagi Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan.
(1) Dalam hal Profesi Penunjang:
a. cuti dalam melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan dengan jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun;
b. sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sanksi pembekuan izin dari Menteri;
c. dihentikan pemberian jasa untuk sementara waktu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
d. diangkat dan/atau ditetapkan sebagai Pejabat Negara;
e. merupakan rekan dan/atau sekutu dari kantor Profesi Penunjang yang sedang dikenakan sanksi berupa pembekuan izin usaha dari kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang; dan/atau
f. terdapat sebab lain yang mengakibatkan Profesi Penunjang tidak dapat menjalankan kegiatannya untuk sementara waktu, Profesi Penunjang dinyatakan tidak aktif sementara.
(2) Bagi Profesi Penunjang yang dinyatakan tidak aktif sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. seluruh surat tanda terdaftar atas nama Profesi Penunjang dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu;
b. Profesi Penunjang tidak dapat memberikan jasa kepada Pihak;
c. Profesi Penunjang dikecualikan dari kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), apabila dalam periode tidak aktif sementara timbul kewajiban pelaporan;
d. Profesi Penunjang selain Akuntan Publik dikecualikan dari kewajiban mengikuti PPL sampai
dengan berakhirnya masa tidak aktif sementara;
dan
e. Profesi Penunjang tetap wajib memenuhi pemanggilan dan/atau menjalani pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal Profesi Penunjang pada masa tidak aktif sementara mengikuti PPL, keikutsertaan dalam PPL dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan persyaratan untuk aktif kembali di Sektor Jasa Keuangan sepanjang PPL dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terakhir pada masa tidak aktif sementara.
(4) Profesi Penunjang yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sanksi pembekuan izin dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat mengajukan cuti dalam melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 32
Pasal 33
(1) Profesi Penunjang yang diangkat dan/atau ditetapkan sebagai Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d menyampaikan surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Jangka waktu tidak aktif sementara Profesi Penunjang yang diangkat dan/atau ditetapkan sebagai Pejabat Negara sesuai masa jabatan sebagai Pejabat Negara.
(3) Profesi Penunjang yang tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Negara dan akan melakukan kembali kegiatan di Sektor Jasa Keuangan harus menyampaikan:
a. surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. daftar perubahan data dan informasi dari Profesi Penunjang dan/atau kantor Profesi Penunjang dengan disertai bukti pendukung, jika ada.
(4) Profesi Penunjang yang kembali melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. memenuhi kewajiban mengikuti PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a; dan
b. menyampaikan laporan kegiatan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a pada tahun berikutnya.
Pasal 34
Pasal 35
(1) Notaris yang menyampaikan permohonan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a menunjuk Notaris Pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan Notaris.
(2) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat penunjukan Notaris Pengganti.
(3) Dalam hal permohonan cuti tidak disertai dengan surat penunjukan Notaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan cuti.
Pasal 36
(1) Notaris Pengganti yang menggantikan tugas Notaris wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat memberikan jasa.
(2) Persyaratan dan dokumen pendaftaran bagi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 berlaku mutatis mutandis bagi Notaris Pengganti, kecuali:
a. pemenuhan persyaratan telah diangkat dan telah diambil sumpahnya sebagai Notaris oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
b. penyampaian surat keputusan pengangkatan selaku Notaris dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Selain persyaratan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris Pengganti wajib menyampaikan:
a. surat penunjukan sebagai Notaris Pengganti dari Notaris yang digantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1);
b. keputusan majelis pengawas Notaris mengenai cuti Notaris yang digantikan; dan
c. berita acara sumpah sebagai Notaris Pengganti dari instansi yang berwenang.
Pasal 37
(1) Masa berlaku surat tanda terdaftar Profesi Penunjang bagi Notaris Pengganti berlaku selama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal masa berlaku surat tanda terdaftar Profesi Penunjang bagi Notaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah habis, Notaris Pengganti dapat mengajukan permohonan pendaftaran kembali dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 jika ditunjuk sebagai Notaris Pengganti dari Notaris yang cuti.
Pasal 38
(1) Dalam hal Notaris yang digantikan telah dinyatakan aktif kembali oleh Otoritas Jasa Keuangan, surat tanda terdaftar Profesi Penunjang yang dimiliki oleh Notaris Pengganti tidak aktif dan Notaris Pengganti tidak dapat melakukan kegiatan sebagai Profesi Penunjang.
(2) Surat tanda terdaftar Profesi Penunjang bagi Notaris Pengganti yang tidak aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diajukan aktif kembali pada saat menggantikan Notaris yang sedang cuti, sepanjang surat tanda terdaftar Profesi Penunjang Notaris Pengganti masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(3) Surat pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Notaris Pengganti melalui Notaris yang digantikan pada saat permohonan pengajuan cuti, dalam dokumen surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3).
(4) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan pengaktifan kembali surat tanda terdaftar Profesi Penunjang bagi Notaris Pengganti yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 39
Kewajiban dan larangan yang berlaku bagi Notaris dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku mutatis mutandis bagi Notaris Pengganti yang menggantikan Notaris.
Dalam hal:
a. Profesi Penunjang dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan yang mengakibatkan pembatalan surat tanda terdaftar;
b. izin sebagai Profesi Penunjang dari kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas dicabut dan tidak berlaku;
c. diberhentikan sebagai Profesi Penunjang oleh instansi yang berwenang;
d. Profesi Penunjang mengundurkan diri sebagai Profesi Penunjang yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; atau
e. Profesi Penunjang meninggal dunia, Profesi Penunjang dinyatakan tidak aktif tetap.
Profesi Penunjang dianggap mengundurkan diri sebagai Profesi Penunjang yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, jika:
a. Profesi Penunjang menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dan pembatalan surat tanda terdaftar Profesi Penunjang kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. pengajuan permohonan pengaktifan kembali oleh Profesi Penunjang tidak memenuhi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah jangka waktu tidak aktif sementara berakhir; atau
c. Profesi Penunjang tidak mengajukan permohonan pengaktifan kembali dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah jangka waktu tidak aktif sementara berakhir.
Pasal 42
Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan disertai dokumen paling sedikit:
a. surat pernyataan dengan meterai yang menyatakan yang bersangkutan mengundurkan diri dan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan, serta tidak sedang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan; dan
b. surat keterangan pengunduran diri dari kantor Profesi Penunjang bagi Profesi Penunjang yang menjadi rekan pada Kantor Profesi Penunjang, melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tanggal rencana pengunduran diri.
Pasal 43
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan pengunduran diri sebagai Profesi Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan pengunduran diri diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan pengunduran diri belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada Profesi Penunjang untuk melengkapi dokumen persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal Profesi Penunjang tidak melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Profesi Penunjang dianggap telah membatalkan permohonan pengunduran diri.
(4) Dalam hal permohonan pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada Profesi Penunjang yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui permohonan pengunduran diri, Profesi Penunjang memenuhi kondisi tidak aktif tetap dan Otoritas Jasa Keuangan:
a. menerbitkan surat keputusan pembatalan surat tanda terdaftar atas nama Profesi Penunjang; dan
b. mencantumkan Profesi Penunjang dalam daftar Profesi Penunjang yang tidak aktif tetap pada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 44
Dalam hal Profesi Penunjang:
a. sedang diperiksa oleh kementerian, lembaga, otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang, Otoritas Jasa Keuangan, otoritas terkait lainnya, dan/atau pihak lain;
b. telah dikenai sanksi teguran tertulis atau peringatan tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir terhitung sejak saat permohonan disampaikan secara lengkap;
c. sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan rekomendasi kementerian, lembaga, otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang, Otoritas Jasa Keuangan, otoritas terkait lainnya, dan/atau pihak lain;
d. sedang menjalani sanksi dari kementerian, lembaga, otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang, Otoritas Jasa Keuangan, otoritas terkait lainnya, dan/atau pihak lain; atau
e. kondisi lain yang dapat dipertimbangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
Pasal 45
Profesi Penunjang yang memenuhi kondisi tidak aktif tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 maka:
a. Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN pembatalan surat tanda terdaftar Profesi Penunjang dan dinyatakan tidak berlaku di seluruh Sektor Jasa Keuangan;
b. Profesi Penunjang tidak melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan sejak tanggal surat keputusan pembatalan surat tanda terdaftar Profesi Penunjang;
dan
c. dicantumkan dalam daftar Profesi Penunjang yang tidak aktif tetap pada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 46
(1) Dalam hal Profesi Penunjang dikenai sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Profesi Penunjang dan Profesi Penunjang sedang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan kepada Pihak, Profesi Penunjang menghentikan proses pemberian jasa kepada Pihak di Sektor Jasa Keuangan dimaksud.
(2) Dalam hal penghentian pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan tidak terselesaikannya proses pemberian jasa, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan pertimbangan kepada Pihak untuk melakukan pengalihan pekerjaan kepada Profesi Penunjang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Profesi Penunjang yang memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membuat atau memperpanjang kontrak atau kerja sama pemberian jasa di Sektor Jasa Keuangan yang baru dengan Pihak.
BAB Ketiga
Tidak Aktif Sementara dan Tidak Aktif Tetap bagi Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik
Tidak aktif sementara dan tidak aktif tetap bagi Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan.
Dalam hal sistem perizinan dan registrasi terintegrasi dan/atau sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat digunakan, Profesi Penunjang menyampaikan permohonan dan/atau laporan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah memiliki sistem informasi terkait Profesi Penunjang untuk pemutakhiran data dan informasi mengenai Profesi Penunjang yang tercatat pada daftar Profesi Penunjang pada Otoritas Jasa Keuangan, yang mengintegrasikan:
a. dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (1);
b. laporan perubahan data dan informasi serta laporan kegiatan Profesi Penunjang; dan/atau
c. data dan/atau informasi lainnya, yang terdapat di kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang, Profesi
Penunjang tidak diwajibkan menyampaikan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (1), laporan kegiatan berkala Profesi Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, dan laporan perubahan data dan informasi Profesi Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b angka 1 kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 50
(1) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan kahar pada batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) dan ayat (6) sehingga Profesi Penunjang tidak dapat menyampaikan laporan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Profesi Penunjang terjadinya gangguan teknis atau keadaan kahar.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a. secara langsung kepada Profesi Penunjang;
b. melalui media elektronik; dan/atau
c. media lainnya.
(3) Profesi Penunjang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan mengenai gangguan teknis atau keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah teratasi.
(4) Dalam hal sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan kahar, Profesi Penunjang menyampaikan permohonan, laporan, dan/atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 29, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 42, secara luring atau melalui surat elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Pembatasan pemberian jasa Profesi Penunjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang ditetapkan oleh kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang terkait.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat mengatur ketentuan lain mengenai pembatasan pemberian jasa Profesi Penunjang.
(1) Bagi Penilai Publik yang melakukan kegiatan di sektor pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya dilarang memberikan jasa Penilaian profesional kepada Pihak yang sama lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut.
(2) Dalam hal Penilai Publik yang melakukan kegiatan di sektor pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya telah memberikan jasa Penilaian profesional kepada Pihak yang sama selama 3 (tiga) kali berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai Publik dapat menerima penugasan Penilaian profesional kembali dari Pihak yang sama setelah 1 (satu) tahun tidak melakukan penugasan Penilaian profesional bagi Pihak tersebut terhitung sejak tanggal laporan Penilaian pada penugasan Penilaian profesional terakhir.
(3) Bagi Konsultan Aktuaria yang melakukan kegiatan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, dilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan kepada Pihak di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sama lebih dari 3 (tiga) kali berturut- turut.
(4) Dalam hal Konsultan Aktuaria yang melakukan kegiatan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memberikan jasa yang dipersyaratkan kepada Pihak di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sama selama 3 (tiga) kali berturut-turut, Konsultan Aktuaria dapat memberikan kembali jasa yang dipersyaratkan kepada Pihak di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sama setelah 1 (satu) kali tidak memberikan jasa yang dipersyaratkan.
(5) Profesi Penunjang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis atau peringatan tertulis;
b. denda;
c. pembekuan pendaftaran; dan/atau
d. pembatalan pendaftaran.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b, huruf c, atau huruf d dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(7) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf c, atau huruf d.
(8) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada masyarakat.
Pasal 53
Dalam hal Penilai Publik dan/atau Konsultan Aktuaria diberikan penugasan melalui instruksi tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan, pemberian penugasan tidak diperhitungkan dalam perhitungan periode pembatasan pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
Pasal 54
Dalam pelaksanaan pemenuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang dan/atau Asosiasi Profesi;
b. meminta data dan/atau informasi kepada Profesi Penunjang;
c. melakukan pemanggilan kepada Profesi Penunjang;
d. melakukan pemeriksaan kepada Profesi Penunjang;
dan/atau
e. melakukan tindakan lain yang diperlukan.
Pasal 55
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindak lanjut atas hasil pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang, dan/atau pihak lain yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan.
Pasal 56
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Permohonan:
a. pendaftaran;
b. penambahan lingkup pemberian jasa;
c. pengurangan lingkup pemberian jasa;
d. tidak aktif sementara;
e. pengaktifan kembali; dan/atau
f. pengunduran diri, yang disampaikan Profesi Penunjang dan telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, diproses sesuai dengan:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik,
dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal;
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal;
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.04/2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal; dan
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
(2) Profesi Penunjang yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Profesi Penunjang yang terjadi sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dikenai sanksi administratif yang didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.
(3) Profesi Penunjang yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, harus memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(4) Surat tanda terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang telah dimiliki oleh Profesi Penunjang sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, surat tanda terdaftar tersebut dinyatakan tetap berlaku.
(5) Bagi Penilai Publik dan Konsultan Aktuaria yang telah memiliki surat tanda terdaftar di industri keuangan non-bank sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, Penilai Publik dan Konsultan Aktuaria melakukan pengkinian data dan/atau informasi dan dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(6) Pengkinian data dan/atau informasi dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan memilih lingkup pemberian jasa pada:
a. perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun;
b. lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya; dan/atau
c. inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 361, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5807);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 287, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6155);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6156);
dan
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.04/2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 289, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 59
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Profesi Penunjang yang melaksanakan kegiatan di pasar modal harus memenuhi persyaratan:
a. bagi Konsultan Hukum:
1. tidak tergabung dan/atau bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada KKH lain dan/atau Profesi Penunjang pasar modal lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. harus berkedudukan sebagai rekan pada KKH yang memenuhi persyaratan:
a) dipimpin oleh rekan yang bertanggung jawab atas uji tuntas hukum dan pendapat hukum;
b) menerapkan paling rendah 2 (dua) jenjang pengendalian dalam melakukan uji tuntas hukum;
c) memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu dalam melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum; dan d) bagi KKH yang hanya memiliki 1 (satu) orang rekan Konsultan Hukum, untuk dapat melaksanakan kegiatan di pasar modal harus membuat surat perjanjian kerja sama dengan kantor Konsultan Hukum lain yang memiliki rekan Konsultan Hukum tentang pengalihan tanggung jawab jika Konsultan Hukum yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya.
b. bagi Penilai Publik:
1. mempunyai izin Penilai Publik properti dan/atau Penilai Publik bisnis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
2. tidak bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada KJPP lain dan/atau Profesi Penunjang pasar modal lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
3. mempunyai rekomendasi dari Asosiasi Profesi; dan
4. berkedudukan sebagai rekan dan/atau sekutu pada KJPP yang wajib memenuhi persyaratan:
a) memiliki izin usaha dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dipimpin oleh Penilai Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b) berbentuk persekutuan perdata atau firma dengan Penilai Publik yang bertindak sebagai pemimpin rekan KJPP merupakan Penilai Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan lingkup pemberian jasa di sektor pasar modal;
c) memiliki izin usaha dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan dan dipimpin oleh Penilai Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
d) menerapkan paling sedikit 2 (dua) jenjang pengendalian dalam melakukan Penilaian;
e) memiliki dan menerapkan secara konsisten sistem pengendalian mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penilai Publik;
f) bersedia menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap pelaksanaan pekerjaan Penilaian dan sistem pengendalian mutu pada KJPP yang bersangkutan; dan g) membuat surat perjanjian dengan Penilai Publik dari KJPP lain yang memiliki ruang lingkup kegiatan Penilaian yang sama tentang pengalihan tanggung jawab jika Penilai Publik yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, dalam hal KJPP yang bersangkutan tidak memiliki 2 (dua) Penilai Publik dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian yang sama.
(1) Selain menyampaikan dokumen permohonan pendaftaran dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Profesi Penunjang yang melaksanakan kegiatan di pasar modal harus menyampaikan:
a. Penilai Publik di sektor pasar modal:
1. fotokopi izin Penilai Publik properti dan/atau Penilai Publik bisnis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
2. surat rekomendasi dari Asosiasi Profesi yang menyatakan Penilai Publik yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Asosiasi Profesi dan layak dipertimbangkan untuk melakukan kegiatan di pasar modal sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian yang dimiliki; dan
3. dokumen terkait dengan KJPP:
a) fotokopi akta pendirian KJPP beserta perubahan yang terakhir;
b) fotokopi izin usaha dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c) fotokopi surat tanda terdaftar Profesi Penunjang pasar modal pemimpin rekan dari Otoritas Jasa Keuangan;
d) fotokopi surat perjanjian dengan Penilai Publik yang memiliki ruang lingkup kegiatan Penilaian yang sama dari KJPP lain tentang pengalihan tanggung jawab jika Penilai Publik KJPP yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, dalam hal KJPP yang bersangkutan tidak memiliki 2 (dua) Penilai Publik dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian yang sama;
e) bagan organisasi KJPP yang menunjukkan:
1) susunan rekan, pengawas menengah, dan staf pelaksana, beserta nama yang menduduki posisi tersebut; dan 2) dalam melakukan Penilaian, Penilai Publik menerapkan paling tidak 2 (dua) jenjang pengendalian berupa Penilai Publik yang bertanggung jawab menandatangani laporan, dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;
f) dokumen perjanjian kerja sama dengan KJPP asing atau organisasi penilai asing, jika KJPP bekerja sama dengan KJPP asing atau organisasi penilai asing;
g) fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama KJPP; dan h) surat pernyataan dengan meterai yang ditandatangani oleh pemimpin rekan KJPP, yang menyatakan:
1) KJPP memiliki sistem pengendalian mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Penilai Publik;
2) pemimpin rekan KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan sistem pengendalian mutu pada KJPP yang bersangkutan; dan 3) KJPP bersedia untuk menjalani pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pelaksanaan pekerjaan Penilaian dan sistem pengendalian mutu pada KJPP yang bersangkutan.
b. Konsultan Hukum di pasar modal, dokumen terkait dengan KKH berupa:
1. fotokopi akta pendirian KKH beserta perubahan terakhirnya;
2. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama KKH;
3. surat perjanjian kerja sama antara Konsultan Hukum dengan Konsultan Hukum yang menjadi rekan di KKH lain tentang pengalihan tanggung jawab jika Konsultan Hukum yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, bagi KKH yang hanya memiliki 1 (satu) orang rekan Konsultan Hukum;
4. bagan organisasi KKH yang menunjukkan pimpinan, susunan rekan, pengawas menengah, dan staf pelaksana; dan
5. surat pernyataan dengan meterai yang ditandatangani oleh pimpinan rekan KKH yang menyatakan KKH akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal dan peraturan lain.
(2) Dalam memberikan surat rekomendasi kepada Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, Asosiasi Profesi harus mempertimbangkan:
a. Penilai Publik yang bersangkutan telah memiliki pengalaman terlibat dalam proses Penilaian untuk keperluan pasar modal paling sedikit 3 (tiga) penugasan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; atau
b. Penilai Publik yang bersangkutan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terakhir telah mengikuti pendidikan profesi di bidang pasar modal yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi.
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Profesi Penunjang yang melaksanakan kegiatan di pasar modal harus memenuhi persyaratan:
a. bagi Konsultan Hukum:
1. tidak tergabung dan/atau bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada KKH lain dan/atau Profesi Penunjang pasar modal lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. harus berkedudukan sebagai rekan pada KKH yang memenuhi persyaratan:
a) dipimpin oleh rekan yang bertanggung jawab atas uji tuntas hukum dan pendapat hukum;
b) menerapkan paling rendah 2 (dua) jenjang pengendalian dalam melakukan uji tuntas hukum;
c) memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu dalam melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum; dan d) bagi KKH yang hanya memiliki 1 (satu) orang rekan Konsultan Hukum, untuk dapat melaksanakan kegiatan di pasar modal harus membuat surat perjanjian kerja sama dengan kantor Konsultan Hukum lain yang memiliki rekan Konsultan Hukum tentang pengalihan tanggung jawab jika Konsultan Hukum yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya.
b. bagi Penilai Publik:
1. mempunyai izin Penilai Publik properti dan/atau Penilai Publik bisnis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
2. tidak bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada KJPP lain dan/atau Profesi Penunjang pasar modal lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
3. mempunyai rekomendasi dari Asosiasi Profesi; dan
4. berkedudukan sebagai rekan dan/atau sekutu pada KJPP yang wajib memenuhi persyaratan:
a) memiliki izin usaha dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dipimpin oleh Penilai Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b) berbentuk persekutuan perdata atau firma dengan Penilai Publik yang bertindak sebagai pemimpin rekan KJPP merupakan Penilai Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan lingkup pemberian jasa di sektor pasar modal;
c) memiliki izin usaha dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan dan dipimpin oleh Penilai Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
d) menerapkan paling sedikit 2 (dua) jenjang pengendalian dalam melakukan Penilaian;
e) memiliki dan menerapkan secara konsisten sistem pengendalian mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penilai Publik;
f) bersedia menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap pelaksanaan pekerjaan Penilaian dan sistem pengendalian mutu pada KJPP yang bersangkutan; dan g) membuat surat perjanjian dengan Penilai Publik dari KJPP lain yang memiliki ruang lingkup kegiatan Penilaian yang sama tentang pengalihan tanggung jawab jika Penilai Publik yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, dalam hal KJPP yang bersangkutan tidak memiliki 2 (dua) Penilai Publik dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian yang sama.
(1) Selain menyampaikan dokumen permohonan pendaftaran dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Profesi Penunjang yang melaksanakan kegiatan di pasar modal harus menyampaikan:
a. Penilai Publik di sektor pasar modal:
1. fotokopi izin Penilai Publik properti dan/atau Penilai Publik bisnis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
2. surat rekomendasi dari Asosiasi Profesi yang menyatakan Penilai Publik yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Asosiasi Profesi dan layak dipertimbangkan untuk melakukan kegiatan di pasar modal sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian yang dimiliki; dan
3. dokumen terkait dengan KJPP:
a) fotokopi akta pendirian KJPP beserta perubahan yang terakhir;
b) fotokopi izin usaha dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c) fotokopi surat tanda terdaftar Profesi Penunjang pasar modal pemimpin rekan dari Otoritas Jasa Keuangan;
d) fotokopi surat perjanjian dengan Penilai Publik yang memiliki ruang lingkup kegiatan Penilaian yang sama dari KJPP lain tentang pengalihan tanggung jawab jika Penilai Publik KJPP yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, dalam hal KJPP yang bersangkutan tidak memiliki 2 (dua) Penilai Publik dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian yang sama;
e) bagan organisasi KJPP yang menunjukkan:
1) susunan rekan, pengawas menengah, dan staf pelaksana, beserta nama yang menduduki posisi tersebut; dan 2) dalam melakukan Penilaian, Penilai Publik menerapkan paling tidak 2 (dua) jenjang pengendalian berupa Penilai Publik yang bertanggung jawab menandatangani laporan, dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;
f) dokumen perjanjian kerja sama dengan KJPP asing atau organisasi penilai asing, jika KJPP bekerja sama dengan KJPP asing atau organisasi penilai asing;
g) fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama KJPP; dan h) surat pernyataan dengan meterai yang ditandatangani oleh pemimpin rekan KJPP, yang menyatakan:
1) KJPP memiliki sistem pengendalian mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Penilai Publik;
2) pemimpin rekan KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan sistem pengendalian mutu pada KJPP yang bersangkutan; dan 3) KJPP bersedia untuk menjalani pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pelaksanaan pekerjaan Penilaian dan sistem pengendalian mutu pada KJPP yang bersangkutan.
b. Konsultan Hukum di pasar modal, dokumen terkait dengan KKH berupa:
1. fotokopi akta pendirian KKH beserta perubahan terakhirnya;
2. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama KKH;
3. surat perjanjian kerja sama antara Konsultan Hukum dengan Konsultan Hukum yang menjadi rekan di KKH lain tentang pengalihan tanggung jawab jika Konsultan Hukum yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, bagi KKH yang hanya memiliki 1 (satu) orang rekan Konsultan Hukum;
4. bagan organisasi KKH yang menunjukkan pimpinan, susunan rekan, pengawas menengah, dan staf pelaksana; dan
5. surat pernyataan dengan meterai yang ditandatangani oleh pimpinan rekan KKH yang menyatakan KKH akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal dan peraturan lain.
(2) Dalam memberikan surat rekomendasi kepada Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, Asosiasi Profesi harus mempertimbangkan:
a. Penilai Publik yang bersangkutan telah memiliki pengalaman terlibat dalam proses Penilaian untuk keperluan pasar modal paling sedikit 3 (tiga) penugasan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; atau
b. Penilai Publik yang bersangkutan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terakhir telah mengikuti pendidikan profesi di bidang pasar modal yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi.
(1) Selain kewajiban mempertahankan pemenuhan persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, Konsultan Hukum yang melaksanakan kegiatan di sektor pasar modal wajib melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum sesuai dengan standar profesi Asosiasi Profesi atau standar uji tuntas hukum dan standar pendapat hukum lainnya yang lazim berlaku, sepanjang tidak diatur dalam standar profesi yang disusun oleh Asosiasi Profesi.
(2) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Hukum yang melaksanakan kegiatan di sektor pasar modal dilarang:
a. mengalihkan tanggung jawab penugasan di bidang pasar modal kepada pihak lain yang tidak terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. tergabung dan/atau bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada KKH lain dan/atau Profesi Penunjang pasar modal lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Selain kewajiban mempertahankan pemenuhan persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, Penilai Publik yang melaksanakan kegiatan di sektor pasar modal wajib melakukan:
a. Penilaian sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian sebagaimana tercantum dalam surat tanda terdaftar Profesi Penunjang pasar modal;
dan
b. penyajian laporan Penilaian yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai Publik yang melaksanakan kegiatan di sektor pasar modal dilarang:
a. menggunakan tenaga penilai dari KJPP lain dalam memberikan jasa profesional;
b. bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada KJPP lain dan/atau sebagai Profesi Penunjang pasar modal lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. memberikan jasa Penilaian atau jasa apapun dari Penilai Publik dan/atau KJPP yang dapat menimbulkan benturan kepentingan terhadap pihak dimana Penilai Publik tersebut merangkap jabatan serta afiliasinya, jika Penilai Publik merangkap jabatan pada pihak yang memperoleh izin, persetujuan, dan/atau yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif.
(5) Selain kewajiban mempertahankan pemenuhan persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, Notaris yang melaksanakan kegiatan di sektor pasar modal dilarang:
a. mengalihkan tanggung jawab penugasan di bidang pasar modal kepada pihak lain yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. bekerja rangkap sebagai Profesi Penunjang pasar modal lainnya dan/atau jabatan lain yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
(6) Konsultan Hukum atau Penilai Publik yang tidak lagi berkedudukan sebagai rekan, sekutu, atau tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengikatkan diri dengan Pihak atas nama KKH atau KJPP, tidak dapat melakukan kegiatan di pasar modal.
(7) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Konsultan Hukum, Penilai Publik, dan Notaris yang melaksanakan kegiatan di sektor pasar modal yang melakukan
pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5), berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; dan/atau
c. pembatalan pendaftaran.
(8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf b atau huruf c dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf a.
(9) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c.
P asal 21
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5), berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b paling sedikit:
a. laporan kegiatan berkala Profesi Penunjang yang memuat informasi tentang kegiatan Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
b. laporan insidental meliputi:
1. laporan perubahan data dan informasi Profesi Penunjang melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. laporan mengenai pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dan/atau di Otoritas Jasa Keuangan yang dilakukan oleh Pihak, dan/atau kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Pihak atau para pemangku kepentingan disertai dengan bukti kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Periode laporan kegiatan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(3) Dalam hal Profesi Penunjang yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan kurang dari periode 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), periode laporan kegiatan berkala terhitung sejak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
(4) Laporan kegiatan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Akuntan Publik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan.
(5) Laporan kegiatan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya
periode laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 1 wajib disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah:
a. tanggal persetujuan atau pemberitahuan perubahan data dari Menteri; dan/atau
b. terjadinya perubahan data dan informasi.
(7) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 2 wajib disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan pelanggaran, kondisi dan/atau perkiraan kondisi.
(8) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari libur, laporan wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(9) Profesi Penunjang yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per laporan.
(10) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Profesi Penunjang yang melakukan kegiatan di sektor pasar modal wajib melaporkan jenis perubahan data dan informasi dengan ketentuan:
a. Bagi Konsultan Hukum di sektor pasar modal, jenis perubahan data dan informasi yang dilaporkan:
1. perpindahan ke KKH lain;
2. keluar dari KKH dimana Konsultan Hukum tersebut bekerja;
3. berstatus sebagai Pejabat Negara;
4. perubahan nama KKH;
5. perubahan alamat KKH; dan/atau
6. perubahan nama pimpinan KKH.
b. Bagi Notaris di sektor pasar modal, jenis perubahan data dan informasi yang dilaporkan:
1. Notaris yang berhenti atau diberhentikan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai jabatan Notaris;
2. alamat kantor dan/atau wilayah kerja;
3. berstatus sebagai Pejabat Negara;
4. perpanjangan masa jabatan sebagai Notaris, jika ada; dan/atau
5. terkena sanksi dari instansi berwenang.
c. Bagi Penilai Publik di sektor pasar modal, jenis perubahan data dan informasi yang dilaporkan:
1. perpindahan ke KJPP lain;
2. menduduki jabatan apapun pada pihak yang
memperoleh izin, persetujuan, dan/atau pernyataan pendaftarannya telah efektif, serta afiliasinya; dan/atau
3. berstatus sebagai Pejabat Negara.
d. Bagi pemimpin rekan KJPP pada Penilai Publik di sektor pasar modal, jenis perubahan data dan informasi yang dilaporkan:
1. perubahan alamat KJPP;
2. perubahan akta pendirian KJPP termasuk jika terjadi perubahan susunan rekan, pemimpin rekan, dan/atau perubahan nama KJPP;
3. perubahan izin usaha KJPP dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan jika terjadi perubahan nama KJPP;
4. perubahan kerja sama dengan KJPP asing atau organisasi penilai asing yang telah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
5. perubahan perjanjian kerja sama dengan Penilai Publik dari KJPP lain; dan/atau
6. penutupan atau pembukaan KJPP.
(2) Laporan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah:
a. tanggal persetujuan atau pemberitahuan perubahan data dari Menteri; dan/atau
b. terjadinya perubahan data dan informasi.
(3) Konsultan Hukum, Notaris, Penilai Publik, dan pemimpin rekan KJPP yang merupakan Penilai Publik di pasar modal yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per laporan.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Selain kewajiban mempertahankan pemenuhan persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, Konsultan Hukum yang melaksanakan kegiatan di sektor pasar modal wajib melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum sesuai dengan standar profesi Asosiasi Profesi atau standar uji tuntas hukum dan standar pendapat hukum lainnya yang lazim berlaku, sepanjang tidak diatur dalam standar profesi yang disusun oleh Asosiasi Profesi.
(2) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Hukum yang melaksanakan kegiatan di sektor pasar modal dilarang:
a. mengalihkan tanggung jawab penugasan di bidang pasar modal kepada pihak lain yang tidak terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. tergabung dan/atau bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada KKH lain dan/atau Profesi Penunjang pasar modal lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Selain kewajiban mempertahankan pemenuhan persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, Penilai Publik yang melaksanakan kegiatan di sektor pasar modal wajib melakukan:
a. Penilaian sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian sebagaimana tercantum dalam surat tanda terdaftar Profesi Penunjang pasar modal;
dan
b. penyajian laporan Penilaian yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai Publik yang melaksanakan kegiatan di sektor pasar modal dilarang:
a. menggunakan tenaga penilai dari KJPP lain dalam memberikan jasa profesional;
b. bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada KJPP lain dan/atau sebagai Profesi Penunjang pasar modal lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. memberikan jasa Penilaian atau jasa apapun dari Penilai Publik dan/atau KJPP yang dapat menimbulkan benturan kepentingan terhadap pihak dimana Penilai Publik tersebut merangkap jabatan serta afiliasinya, jika Penilai Publik merangkap jabatan pada pihak yang memperoleh izin, persetujuan, dan/atau yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif.
(5) Selain kewajiban mempertahankan pemenuhan persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, Notaris yang melaksanakan kegiatan di sektor pasar modal dilarang:
a. mengalihkan tanggung jawab penugasan di bidang pasar modal kepada pihak lain yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. bekerja rangkap sebagai Profesi Penunjang pasar modal lainnya dan/atau jabatan lain yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
(6) Konsultan Hukum atau Penilai Publik yang tidak lagi berkedudukan sebagai rekan, sekutu, atau tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengikatkan diri dengan Pihak atas nama KKH atau KJPP, tidak dapat melakukan kegiatan di pasar modal.
(7) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Konsultan Hukum, Penilai Publik, dan Notaris yang melaksanakan kegiatan di sektor pasar modal yang melakukan
pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5), berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; dan/atau
c. pembatalan pendaftaran.
(8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf b atau huruf c dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf a.
(9) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c.
P asal 21
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5), berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(1) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Profesi Penunjang yang melakukan kegiatan di sektor pasar modal wajib melaporkan jenis perubahan data dan informasi dengan ketentuan:
a. Bagi Konsultan Hukum di sektor pasar modal, jenis perubahan data dan informasi yang dilaporkan:
1. perpindahan ke KKH lain;
2. keluar dari KKH dimana Konsultan Hukum tersebut bekerja;
3. berstatus sebagai Pejabat Negara;
4. perubahan nama KKH;
5. perubahan alamat KKH; dan/atau
6. perubahan nama pimpinan KKH.
b. Bagi Notaris di sektor pasar modal, jenis perubahan data dan informasi yang dilaporkan:
1. Notaris yang berhenti atau diberhentikan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai jabatan Notaris;
2. alamat kantor dan/atau wilayah kerja;
3. berstatus sebagai Pejabat Negara;
4. perpanjangan masa jabatan sebagai Notaris, jika ada; dan/atau
5. terkena sanksi dari instansi berwenang.
c. Bagi Penilai Publik di sektor pasar modal, jenis perubahan data dan informasi yang dilaporkan:
1. perpindahan ke KJPP lain;
2. menduduki jabatan apapun pada pihak yang
memperoleh izin, persetujuan, dan/atau pernyataan pendaftarannya telah efektif, serta afiliasinya; dan/atau
3. berstatus sebagai Pejabat Negara.
d. Bagi pemimpin rekan KJPP pada Penilai Publik di sektor pasar modal, jenis perubahan data dan informasi yang dilaporkan:
1. perubahan alamat KJPP;
2. perubahan akta pendirian KJPP termasuk jika terjadi perubahan susunan rekan, pemimpin rekan, dan/atau perubahan nama KJPP;
3. perubahan izin usaha KJPP dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan jika terjadi perubahan nama KJPP;
4. perubahan kerja sama dengan KJPP asing atau organisasi penilai asing yang telah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
5. perubahan perjanjian kerja sama dengan Penilai Publik dari KJPP lain; dan/atau
6. penutupan atau pembukaan KJPP.
(2) Laporan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah:
a. tanggal persetujuan atau pemberitahuan perubahan data dari Menteri; dan/atau
b. terjadinya perubahan data dan informasi.
(3) Konsultan Hukum, Notaris, Penilai Publik, dan pemimpin rekan KJPP yang merupakan Penilai Publik di pasar modal yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per laporan.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam hal Profesi Penunjang mengajukan cuti dalam melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, Profesi Penunjang terlebih dahulu harus menyampaikan:
a. permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan disertai alasan dan jangka waktu cuti; dan
b. surat pernyataan yang menyatakan tidak sedang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan, melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Jangka waktu cuti yang dapat diajukan paling lama 5 (lima) tahun termasuk perpanjangannya.
(3) Profesi Penunjang dapat memperpanjang atau mempersingkat jangka waktu cuti.
(4) Profesi Penunjang yang akan memperpanjang jangka waktu cuti harus menyampaikan surat permohonan kembali paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum jangka waktu cuti berakhir disertai dengan alasan.
(5) Profesi Penunjang yang akan mempersingkat jangka waktu cuti harus menyampaikan surat permohonan kembali paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal berakhirnya jangka waktu cuti yang baru disertai dengan alasan.
(6) Dalam hal Profesi Penunjang mempersingkat jangka waktu cuti menjadi kurang dari 1 (satu) tahun:
a. pengecualian kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dibatalkan;
b. Profesi Penunjang wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah jangka waktu cuti berakhir; dan
c. pengecualian kewajiban mengikuti PPL sampai dengan berakhirnya masa tidak aktif sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d dibatalkan.
(7) Profesi Penunjang yang telah mempersingkat jangka waktu cuti dan tidak dapat mengikuti PPL pada tahun dilaksanakannya cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, wajib melaksanakan PPL dengan mengakumulasi satuan kredit profesi pada tahun berikutnya.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, surat tanda terdaftar Profesi Penunjang dinyatakan tidak aktif sementara melalui surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, surat tanda terdaftar Profesi Penunjang dinyatakan aktif kembali melalui surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(10) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat pemberitahuan.
(1) Dalam hal Profesi Penunjang yang tidak aktif sementara karena melaksanakan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a akan aktif kembali dan tercatat pada daftar Profesi Penunjang yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan, Profesi Penunjang harus menyampaikan permohonan pengaktifan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa tidak aktif sementara berakhir.
(2) Dalam hal Profesi Penunjang yang tidak aktif sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f akan aktif kembali dan tercatat pada daftar Profesi Penunjang yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan, Profesi Penunjang harus:
a. melaporkan daftar perubahan data dan informasi dari Profesi Penunjang dengan disertai bukti pendukung, jika ada; dan
b. menyertakan bukti keikutsertaan PPL yang diikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa tidak aktif sementara berakhir.
(3) Ketentuan pengaktifan kembali bagi Profesi Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara bersamaan.
(4) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan dokumen dalam rangka pengaktifan kembali Profesi Penunjang.
(5) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan pengaktifan kembali diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan pengaktifan kembali disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, Profesi Penunjang diberikan surat pemberitahuan telah aktif kembali dan dicantumkan dalam daftar Profesi Penunjang pada Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Dalam hal permohonan pengaktifan kembali belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada Profesi Penunjang untuk melengkapi persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Dalam hal Profesi Penunjang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Profesi Penunjang dianggap telah membatalkan permohonan pengaktifan kembali dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
(9) Dalam hal permohonan pengaktifan kembali ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada Profesi Penunjang yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(1) Dalam hal Profesi Penunjang mengajukan cuti dalam melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, Profesi Penunjang terlebih dahulu harus menyampaikan:
a. permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan disertai alasan dan jangka waktu cuti; dan
b. surat pernyataan yang menyatakan tidak sedang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan, melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Jangka waktu cuti yang dapat diajukan paling lama 5 (lima) tahun termasuk perpanjangannya.
(3) Profesi Penunjang dapat memperpanjang atau mempersingkat jangka waktu cuti.
(4) Profesi Penunjang yang akan memperpanjang jangka waktu cuti harus menyampaikan surat permohonan kembali paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum jangka waktu cuti berakhir disertai dengan alasan.
(5) Profesi Penunjang yang akan mempersingkat jangka waktu cuti harus menyampaikan surat permohonan kembali paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal berakhirnya jangka waktu cuti yang baru disertai dengan alasan.
(6) Dalam hal Profesi Penunjang mempersingkat jangka waktu cuti menjadi kurang dari 1 (satu) tahun:
a. pengecualian kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dibatalkan;
b. Profesi Penunjang wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah jangka waktu cuti berakhir; dan
c. pengecualian kewajiban mengikuti PPL sampai dengan berakhirnya masa tidak aktif sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d dibatalkan.
(7) Profesi Penunjang yang telah mempersingkat jangka waktu cuti dan tidak dapat mengikuti PPL pada tahun dilaksanakannya cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, wajib melaksanakan PPL dengan mengakumulasi satuan kredit profesi pada tahun berikutnya.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, surat tanda terdaftar Profesi Penunjang dinyatakan tidak aktif sementara melalui surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, surat tanda terdaftar Profesi Penunjang dinyatakan aktif kembali melalui surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(10) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat pemberitahuan.
(1) Dalam hal Profesi Penunjang yang tidak aktif sementara karena melaksanakan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a akan aktif kembali dan tercatat pada daftar Profesi Penunjang yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan, Profesi Penunjang harus menyampaikan permohonan pengaktifan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa tidak aktif sementara berakhir.
(2) Dalam hal Profesi Penunjang yang tidak aktif sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f akan aktif kembali dan tercatat pada daftar Profesi Penunjang yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan, Profesi Penunjang harus:
a. melaporkan daftar perubahan data dan informasi dari Profesi Penunjang dengan disertai bukti pendukung, jika ada; dan
b. menyertakan bukti keikutsertaan PPL yang diikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa tidak aktif sementara berakhir.
(3) Ketentuan pengaktifan kembali bagi Profesi Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara bersamaan.
(4) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan dokumen dalam rangka pengaktifan kembali Profesi Penunjang.
(5) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan pengaktifan kembali diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan pengaktifan kembali disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, Profesi Penunjang diberikan surat pemberitahuan telah aktif kembali dan dicantumkan dalam daftar Profesi Penunjang pada Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Dalam hal permohonan pengaktifan kembali belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada Profesi Penunjang untuk melengkapi persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Dalam hal Profesi Penunjang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Profesi Penunjang dianggap telah membatalkan permohonan pengaktifan kembali dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
(9) Dalam hal permohonan pengaktifan kembali ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada Profesi Penunjang yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.