Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan pengunduran diri sebagai Profesi Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan pengunduran diri diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan pengunduran diri belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada Profesi Penunjang untuk melengkapi dokumen persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal Profesi Penunjang tidak melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Profesi Penunjang dianggap telah membatalkan permohonan pengunduran diri. (4) Dalam hal permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada Profesi Penunjang yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. (5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui permohonan pengunduran diri, Profesi Penunjang memenuhi kondisi tidak aktif tetap dan Otoritas Jasa Keuangan: a. menerbitkan surat keputusan pembatalan surat tanda terdaftar atas nama Profesi Penunjang; dan b. mencantumkan Profesi Penunjang dalam daftar Profesi Penunjang yang tidak aktif tetap pada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda