Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Profesi Penunjang dianggap mengundurkan diri sebagai Profesi Penunjang yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, jika:
a. Profesi Penunjang menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dan pembatalan surat tanda terdaftar Profesi Penunjang kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. pengajuan permohonan pengaktifan kembali oleh Profesi Penunjang tidak memenuhi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah jangka waktu tidak aktif sementara berakhir; atau
c. Profesi Penunjang tidak mengajukan permohonan pengaktifan kembali dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah jangka waktu tidak aktif sementara berakhir.
Koreksi Anda
