Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Notaris yang menyampaikan permohonan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a menunjuk Notaris Pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan Notaris.
(2) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat penunjukan Notaris Pengganti.
(3) Dalam hal permohonan cuti tidak disertai dengan surat penunjukan Notaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan cuti.
Koreksi Anda
