Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Dalam hal Profesi Penunjang:
a. sedang diperiksa oleh kementerian, lembaga, otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang, Otoritas Jasa Keuangan, otoritas terkait lainnya, dan/atau pihak lain;
b. telah dikenai sanksi teguran tertulis atau peringatan tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir terhitung sejak saat permohonan disampaikan secara lengkap;
c. sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan rekomendasi kementerian, lembaga, otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang, Otoritas Jasa Keuangan, otoritas terkait lainnya, dan/atau pihak lain;
d. sedang menjalani sanksi dari kementerian, lembaga, otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang, Otoritas Jasa Keuangan, otoritas terkait lainnya, dan/atau pihak lain; atau
e. kondisi lain yang dapat dipertimbangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
Koreksi Anda
