Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Profesi Penunjang menemukan kesalahan data dan informasi dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Profesi Penunjang wajib menyusun dan menyampaikan koreksi atas kesalahan data dan informasi dalam laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Profesi Penunjang yang tidak menyampaikan koreksi laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis yang disertai batas waktu perbaikan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didahului dengan instruksi tertulis. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian koreksi laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda