Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu kepada setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
