Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu kepada setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda