Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Sektor Jasa Keuangan adalah sektor perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. 2. Pihak adalah pihak yang melaksanakan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, termasuk lembaga jasa keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan. 3. Profesi Penunjang Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut dengan Profesi Penunjang adalah pelaku profesi di Sektor Jasa Keuangan yang memberikan suatu jasa keprofesian pada berbagai industri di Sektor Jasa Keuangan untuk mendukung efektivitas Sektor Jasa Keuangan. 4. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai akuntan publik. 5. Aktuaris adalah aktuaris publik yang telah memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk memberikan jasa aktuaria kepada publik. 6. Konsultan Aktuaria adalah Aktuaris yang bekerja pada kantor konsultan aktuaria. 7. Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak. 8. Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian sesuai dengan standar penilaian. 9. Penilai Publik adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan Penilaian dan telah memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 10. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai jabatan notaris. 11. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai jabatan Notaris. 12. Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang selanjutnya disebut PPL adalah suatu pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi Profesi Penunjang yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi. 13. Pejabat Negara adalah pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai aparatur sipil negara. 14. Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi yang menaungi Pelaku Profesi Sektor Jasa Keuangan. 15. Menteri adalah menteri yang membawahkan kementerian yang ditetapkan sebagai pembina dan pengawas terhadap Profesi Penunjang. 16. Kantor Konsultan Hukum yang selanjutnya disingkat KKH adalah persekutuan perdata atau firma yang menjadi wadah bagi Konsultan Hukum dalam melakukan kegiatannya. 17. Kantor Jasa Penilai Publik yang selanjutnya disingkat KJPP adalah badan usaha yang berbentuk persekutuan dan telah mendapat izin usaha dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam melakukan kegiatan Penilaian.
Koreksi Anda