Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal sistem perizinan dan registrasi terintegrasi dan/atau sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat digunakan, Profesi Penunjang menyampaikan permohonan dan/atau laporan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda