Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan pemenuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang dan/atau Asosiasi Profesi; b. meminta data dan/atau informasi kepada Profesi Penunjang; c. melakukan pemanggilan kepada Profesi Penunjang; d. melakukan pemeriksaan kepada Profesi Penunjang; dan/atau e. melakukan tindakan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda