Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Profesi Penunjang yang diangkat dan/atau ditetapkan sebagai Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d menyampaikan surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan. (2) Jangka waktu tidak aktif sementara Profesi Penunjang yang diangkat dan/atau ditetapkan sebagai Pejabat Negara sesuai masa jabatan sebagai Pejabat Negara. (3) Profesi Penunjang yang tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Negara dan akan melakukan kembali kegiatan di Sektor Jasa Keuangan harus menyampaikan: a. surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan b. daftar perubahan data dan informasi dari Profesi Penunjang dan/atau kantor Profesi Penunjang dengan disertai bukti pendukung, jika ada. (4) Profesi Penunjang yang kembali melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib: a. memenuhi kewajiban mengikuti PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a; dan b. menyampaikan laporan kegiatan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda