Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Profesi Penunjang untuk mengikuti PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a mulai berlaku untuk tahun berikutnya sejak Profesi Penunjang memperoleh surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda