PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PASAR DERIVATIF KEUANGAN
Penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a. Penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan;
b. Penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan;
c. Penyelenggara sarana penyimpanan dan pengadministrasian Derivatif Keuangan; dan
d. Penyedia sarana pelaporan transaksi Derivatif Keuangan.
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan transaksi atau perdagangan atas produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 huruf a wajib merupakan:
a. Bursa Efek atau PPA yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. Penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan lainnya yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
c. Penyelenggara sarana transaksi Derivatif Keuangan lainnya yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi yang telah memperoleh persetujuan prinsip sebagai penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan.
Penyelenggara sarana transaksi Derivatif Keuangan lainnya yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c hanya dapat menyelenggarakan kegiatan perdagangan atas produk Derivatif Keuangan, jika telah memenuhi persyaratan:
a. mengajukan permohonan persetujuan prinsip sebagai penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Permohonan Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan tercantum dalam Lampiran pada Format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
b. menyampaikan dokumen pendukung berupa:
1. fotokopi keputusan izin usaha dari otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi;
2. dokumen yang menunjukkan identitas perseroan, paling sedikit memuat:
a) nama;
b) alamat kantor pusat;
c) alamat kantor operasional; dan d) logo perusahaan (jika ada);
3. fotokopi akta pendirian perseroan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat informasi terkait susunan direksi, komisaris, pemegang saham dan permodalan yang telah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
4. susunan pemegang saham beserta informasi persentase kepemilikan masing-masing pemegang saham;
5. struktur permodalan meliputi:
a) jumlah modal dasar;
b) modal ditempatkan; dan c) modal disetor;
6. daftar riwayat hidup anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang paling sedikit memuat informasi:
a) identitas diri;
b) nama jabatan;
c) riwayat pekerjaan disertai dengan informasi tahun bekerja, alasan keluar atau mengundurkan diri (jika ada); dan d) uraian singkat mengenai tugas dan tanggung jawab jabatan;
7. fotokopi identitas diri berupa kartu tanda penduduk atau paspor anggota direksi dan anggota dewan komisaris; dan
8. fotokopi nomor pokok wajib pajak perseroan.
Pihak yang menyelenggarakan infrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b wajib merupakan:
a. Lembaga Kliring dan Penjaminan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
atau
b. Penyelenggara infrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi.
Penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b hanya dapat menyelenggarakan kegiatan perdagangan kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan, jika telah memenuhi persyaratan:
a. mengajukan permohonan persetujuan prinsip sebagai penyelenggara infrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Permohonan Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan tercantum dalam Lampiran pada Format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
b. menyampaikan dokumen pendukung berupa:
1. fotokopi keputusan izin usaha dari otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi;
2. dokumen yang menunjukkan identitas perseroan, paling sedikit memuat:
a) nama;
b) alamat kantor pusat;
c) alamat kantor operasional; dan d) logo perusahaan (jika ada);
3. fotokopi akta pendirian perseroan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat informasi terkait susunan direksi, komisaris, pemegang saham dan permodalan yang telah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
4. susunan pemegang saham beserta informasi persentase kepemilikan masing-masing pemegang saham;
5. struktur permodalan meliputi:
a) jumlah modal dasar;
b) modal ditempatkan; dan c) modal disetor;
6. daftar riwayat hidup anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang paling sedikit memuat informasi:
a) identitas diri;
b) nama jabatan;
c) riwayat pekerjaan disertai dengan informasi tahun bekerja, alasan keluar atau mengundurkan diri (jika ada); dan d) uraian singkat mengenai tugas dan tanggung jawab jabatan;
7. fotokopi identitas diri berupa kartu tanda penduduk atau paspor anggota direksi dan anggota dewan komisaris; dan
8. fotokopi nomor pokok wajib pajak perseroan.
(1) Pelaksanaan kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan di Bursa Efek dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
(2) Pelaksanaan kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan yang diselenggarakan oleh PPA dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penjaminan penyelesaian transaksi Efek.
(3) Pelaksanaan kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan yang dilakukan oleh penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penjaminan penyelesaian transaksi Efek sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan dilaksanakan dengan penyerahan Underlying maka:
a. penyelesaian transaksi wajib dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. tata cara penyelesaian transaksi tunduk pada peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan, peraturan penyelenggara infrastruktur kliring serta peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku untuk penyelesaian transaksi atas Underlying Derivatif Keuangan; dan
c. jumlah keseluruhan aset keuangan dalam kontrak Derivatif Keuangan yang ditransaksikan paling banyak berjumlah sama dengan jumlah Underlying.
(1) Dalam hal penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan dilaksanakan dengan penyerahan Underlying, penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, dan huruf c, wajib MENETAPKAN parameter tertentu.
(2) Penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan wajib melakukan kajian kelayakan kembali atas setiap
Underlying sesuai dengan parameter yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan.
(3) Kajian kelayakan kembali atas setiap Underlying sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan berikutnya.
Pihak yang menyelenggarakan sarana penyimpanan dan pengadministrasian Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c wajib merupakan:
a. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
atau
b. Penyelenggara penyimpanan dana yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi.
Penyelenggara penyimpanan dana yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b hanya dapat menyelenggarakan kegiatan penyimpanan dana terkait Derivatif Keuangan, jika telah memenuhi persyaratan:
a. mengajukan permohonan persetujuan prinsip sebagai penyelenggara penyimpanan dana terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Permohonan Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan tercantum dalam Lampiran pada Format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
b. menyampaikan dokumen pendukung berupa:
1. fotokopi keputusan izin usaha dari otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi;
2. dokumen yang menunjukkan identitas perseroan, paling sedikit memuat:
a) nama;
b) alamat kantor pusat;
c) alamat kantor operasional; dan d) logo perusahaan (jika ada);
3. fotokopi akta pendirian perseroan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat informasi terkait susunan direksi, komisaris, pemegang saham dan permodalan yang telah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau telah diterbitkan surat
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
4. susunan pemegang saham beserta informasi persentase kepemilikan masing-masing pemegang saham;
5. struktur permodalan meliputi:
a) jumlah modal dasar;
b) modal ditempatkan; dan c) modal disetor;
6. daftar riwayat hidup anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang paling sedikit memuat informasi:
a) identitas diri;
b) nama jabatan;
c) riwayat pekerjaan disertai dengan informasi tahun bekerja, alasan keluar atau mengundurkan diri (jika ada); dan d) uraian singkat mengenai tugas dan tanggung jawab jabatan;
7. fotokopi identitas diri berupa kartu tanda penduduk atau paspor anggota direksi dan anggota dewan komisaris; dan
8. fotokopi nomor pokok wajib pajak perseroan.
Penyedia sarana pelaporan transaksi Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d wajib merupakan Pihak yang menyediakan sistem dan/atau sarana dan menerima pelaporan transaksi yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dan menerima pelaporan transaksi.
(1) Penyampaian permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 26 kepada Otoritas Jasa Keuangan harus dilakukan secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sistem elektronik untuk permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum tersedia, permohonan persetujuan prinsip disampaikan secara langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan atau melalui surat elektronik ke Otoritas Jasa Keuangan.
Penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, wajib mengatur paling sedikit mengenai:
a. persyaratan atas Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan yang dapat melakukan transaksi kontrak Derivatif Keuangan;
b. mekanisme transaksi kontrak Derivatif Keuangan;
c. ketentuan umum kliring, penjaminan, dan penyelesaian kontrak Derivatif Keuangan;
d. pengawasan atas perdagangan kontrak Derivatif Keuangan dilakukan dengan mengikuti informasi mengenai Underlying;
e. tindakan yang diambil atas perdagangan kontrak Derivatif Keuangan jika perdagangan Underlying dihentikan;
f. tindakan yang diambil terhadap Posisi Terbuka jika terjadi hal yang mengakibatkan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik;
g. sanksi yang dikenakan terhadap Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan yang dapat melakukan transaksi Kontrak Derivatif Keuangan; dan
h. persyaratan sebagai Liquidity Provider bagi Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan yang dapat melakukan transaksi kontrak Derivatif Keuangan.
Penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b wajib mengatur paling sedikit mengenai:
a. mekanisme kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi kontrak Derivatif Keuangan;
b. Agunan dan dana jaminan yang diperlukan;
c. ketentuan setiap Agunan yang diserahkan oleh Anggota Kliring wajib dikuasai oleh Pihak yang menyelenggarakan infrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan;
d. mekanisme perhitungan risiko dan penggunaan Agunan Anggota Kliring untuk melakukan transaksi kontrak Derivatif Keuangan;
e. kewajiban Pihak yang menyelenggarakan infrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan menyampaikan pemberitahuan kepada Anggota Kliring dan Pihak yang menyelenggarakan kegiatan perdagangan atas produk Derivatif Keuangan jika terdapat kontrak Derivatif Keuangan pada Anggota Kliring yang kerugiannya telah mencapai:
1. 50% (lima puluh persen) dari total jumlah Agunan Anggota Kliring yang dikuasai penyelenggara
sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan; atau
2. tingkat persentase tertentu berdasarkan analisis risiko penjaminan;
f. kewajiban Pihak yang menyelenggarakan infrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan melakukan likuidasi kontrak Anggota Kliring apabila Anggota Kliring mengalami kerugian yang telah mencapai:
1. 75% (lima puluh persen) dari total jumlah Agunan Anggota Kliring yang dikuasai penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan; atau
2. tingkat persentase tertentu berdasarkan analisis risiko penjaminan; dan
g. kewajiban Anggota Kliring yang dapat melakukan transaksi kontrak Derivatif Keuangan yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu melaksanakan fungsinya dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan Transaksi Saling Hapus atau mengalihkan semua Posisi Terbuka kepada Anggota Kliring lain yang dapat melakukan transaksi kontrak Derivatif Keuangan pada hari perdagangan yang sama.
Bagi penyelenggara sarana transaksi Derivatif Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dan penyelenggara infrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi dan memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban pengaturan mekanisme perdagangan serta mekanisme kliring, penjaminan dan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Setiap penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, dan Pasal 30, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha; dan/atau
f. pembatalan persetujuan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.