Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan persetujuan produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus dilengkapi dokumen paling sedikit: 1. kajian, paling sedikit memuat: a. latar belakang dan tujuan kontrak Derivatif Keuangan; b. dasar pemilihan Underlying; c. spesifikasi kontrak Derivatif Keuangan paling sedikit memuat: 1) jenis dan periode kontrak Derivatif Keuangan; 2) agunan yang dibutuhkan; 3) penentuan penghitungan nilai kontrak Derivatif Keuangan dan angka pengganda; dan 4) penentuan penghitungan harga penyelesaian; d. sistem perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian, pengawasan, dan manajemen risiko atas kontrak Derivatif Keuangan; dan e. penerapan produk serupa di negara lain; 2. bukti yang menyatakan kesiapan infrastruktur perdagangan, pengawasan, kliring, penjaminan, dan penyelesaian atas kontrak Derivatif Keuangan; 3. bukti dukungan anggota penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan; 4. bukti dukungan lembaga penilaian harga Efek, dalam hal Underlying suatu kontrak Derivatif Keuangan berupa Efek bersifat utang atau sukuk; 5. pengaturan atas kontrak Derivatif Keuangan; dan 6. bukti perjanjian dengan penyedia indeks atau bursa tempat saham diperdagangkan atau persetujuan atas Underlying dari penyedia indeks atau bursa tempat saham diperdagangkan selaku pemilik Underlying.
Koreksi Anda