Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyedia sarana pelaporan transaksi Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d wajib merupakan Pihak yang menyediakan sistem dan/atau sarana dan menerima pelaporan transaksi yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dan menerima pelaporan transaksi.
Koreksi Anda