Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang diperdagangkan wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda